Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Editor: Misno

19/10/2023 08:03
in HUKUM
0
Mantan Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan perkara korupsi yang melibatkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Pengadilan Negeri Medan.  (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dinilai terbukti korupsi, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dituntut 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023).

Jaksa penuntut umum (JPU) Zainal Abidin, menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” kata jaksa.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi.

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan, perkara ini bermula dari proyek pembangunan dermaga bongkar yang dilaksanakan di masa kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai gubernur.

Baca juga  2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembatan Batang Timah Jorong Bandua

Proyek yang dibiayai APBN itu berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh.

Sebagai orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.

Karena itu, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh sebesar Rp34,8 miliar. REPORTER: SIREGAR 

 

Post Views: 579
Tags: gamkorupsipanglimagam
Previous Post

2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembatan Batang Timah Jorong Bandua

Next Post

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Bui, Bendahara 66 Bulan Penjara 

Next Post
Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Bui, Bendahara 66 Bulan Penjara 

Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua Bawaslu Karo Dituntut 7,5 Tahun Bui, Bendahara 66 Bulan Penjara 

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Satpol PP, TNI, dan Polri Gerebek Kafe Karaoke Nakal di Pasaman Barat, 6 Orang Diamankan

Satpol PP, TNI, dan Polri Gerebek Kafe Karaoke Nakal di Pasaman Barat, 6 Orang Diamankan

16/04/2026 18:51
RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

16/04/2026 16:22
Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Damkar Pasaman Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi untuk Anak Usia Dini

Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Damkar Pasaman Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi untuk Anak Usia Dini

16/04/2026 15:28
Ikuti KPPD Lemhannas, Dirwansyah Siap Tingkatkan Kinerja DPRD Pasaman Barat

Ikuti KPPD Lemhannas, Dirwansyah Siap Tingkatkan Kinerja DPRD Pasaman Barat

16/04/2026 15:12

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,974)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (648)
  • HUKUM (1,131)
  • INSFRASTRUKTUR (389)
  • INTERNASIONAL (609)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (480)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (795)
  • OLAHRAGA (678)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,440)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,352)
  • UMUM (705)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com