INformasinasional.com – MEDAN Chee Yu yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya divonis 6 tahun bui dalam persidangan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya), di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/2/2023) sore.
Selain itu, majelis hakim diketuai Sulhanuddin juga menghukum terdakwa pidana denda Rp 300 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Terdakwa bersama Hasbunan Marsaf Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Morawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan.
Para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet di bank plat merah tersebut. Oleh karenanya, Chee Yu dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap warga dengan domisili terakhir di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada Kejari Medan Agusta Kanin didampingi Novi Simatupang.
Chee Yu sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsider 4 tahun penjara.
“Pikir-pikir. Kami lebih dulu melaporkan putusan majelis barusan dibacakan kepada pimpinan secara berjenjang,” kata JPU Agusta Kanin.
JPU Novi Simatupang dalam dakwaan menguraikan, Chee Yu tersandung perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp2,8 miliar terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ‘akal-akalan' ke PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa.
Permohonan terdakwa mengajukan kredit semula tidak bisa dikabulkan karena sudah pernah mengajukan pinjaman dan belum lunas. Terdakwa pun mengambil ‘jalan pintas' dengan mengajukan 7 orang yang merupakan pekerja maupun keluarga Chee Yu.
Sebidang tanah seluas kurang lebih 76,5 M2 yang belum dipecah dan merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan rumah toko (ruko) 3 lantai di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama Endro Purnomo merupakan agunan atas KPR masing-masing ke 7 debitur.
Selanjutnya Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku notaris perihal permohonan untuk melakukan pengikatan, sehingga notaris menerbitkan Akta Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli antara ke 7 debitur selaku pembeli dengan Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.
Belakangan diketahui, agunan atas KPR tersebut tidak ada karena hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi.
Antara lain menyatakan akan diserahkan kepada PT Bank Sumut KCP Tanjung Morawa manakala pemecahan telah selesai dilakukan karena asli SHM atas nama Endro Purnomo tersebut berada di PT Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi sebagai agunan pembiayaan atas nama Endro Purnomo.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno