Informasinasional.id – HUMBANG HASUDUTAN. Target Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Humbahas dalam penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi di Humbahas agar tepat sasaran. Tugas dan fungsi pengawasan ini mempedomani Peraturan Menteri Perdagangan R.I No:15/M-DAG/PER/4/2023 tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
Ketua KP3 Humbahas Drs Tonny Sihombing, Jumat (23/12/2022) mengatakan, bahwa Tim KP3 Humbahas konsisten melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
“Melihat Pasal 14 Peraturan Mendag, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan rencana defenitif kebutuhan Kelompok (RDKK). Ada patron regulasi pedoman teknis penyaluran pupuk yang harus dijalankan. Artinya, pola kerja pengawasan melibatkan stakeholder terkait,” katanya.
Ada skema pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan penyaluran pupuk dari tingkat pusat, Provinsi dan tingkat daerah kabupaten kota. Ada pola pengawasan penyaluran pupuk dari produsen ke distributor, dari distributor ke pengecer dan dari pengecer ke kelompok tani sesuai kewenangannya.
“Untuk pengawasan dan pemantauan pupuk sudah diatur dari Kementerian sampai kabupaten. Nah, Dinas yang membidangi perdagangan yang melekat melakukan pengawasan pelaksanaan penyaluran dan ketersedian pupuk bersubsidi di wilayahnya. Sementara kewenangan melakukan klarifikasi atau perpal dilakukan oleh Dinas yang membidangi Pertanian di Kabupaten,”katanya lagi.
Tim KP3 Humbahas diberikan kewenangan melakukan klarifikasi laporan indikasi penyimpangan atas pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Bila terbukti dalam klarifikasi itu, dan ternyata ada bukti kuat ke arah pelanggaran, dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi atau tindak pidana lain sesuai dengan jenis pelanggaran dan dapat menggunakan bantuan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Dalam hal ini, yang melakukan penjualan pupuk langsung ke petani adalah pengecer. Produsen menunjuk distributor, dan distributor menunjuk pengecer. Distributor wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya. Walaupun yang menjadi kendala utama selama ini adalah kebutuhan petani yang dituangkan melalui RDKK tidak semua dapat dipenuhi oleh produsen. Misalnya untuk tahun 2022, dari usulan yang dituangkan dalam RDKK, hanya 27% yang dipenuhi oleh produsen ataupun kementerian pertanian. Artinya jatah 27% ini lah yang harus dibagi-bagi oleh petani kita. Tentu saja tidak cukup.
Pada pasal 17 Permendag itu menjelaskan bahwa distributor bertanggung jawab atas kelancaran pupuk bersubsidi, melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pengecer. Hasil dari pengawasan dan penilaianya itu dilaporkan ke produsen yang menunjuknya.
KP3 berhak meminta hasil pengawasan petugas distributor ke pengecer, apakah sesuai dengan peruntukan berdasarkan jumlah usulan melalui sistem elektronik e-RDKK. Artinya, pengecer wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan persedian pupuk secara berkala. Demikian juga distributor wajib menyampaikan laporan kepada Dinas yang membidangi pertanian dan Dinas yang membidangi perdagangan. Soal potensi distributor dan kios melakukan spekulasi penyaluran pupuk ke Koptan, katanya membeberkan.
Dijelaskan Tonny Sihombing, potensi adanya bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak kios dan distributor di lapangan selalu ada. Laporan dugaan tindak penyelewengan itu akan dibahas oleh Tim KP3 untuk mengambil sanksi. melalui proses kita yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Bila dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan pihak yang telah melanggar peraturan yang ditetapkan. hasilnya sesuai dengan laporan tersebut, kita ambil keputusan melalui tindakan berupa rekomendasi untuk mencabut izin dan proses hukum yang lain oleh institusi terkait. Jika yang melakukan pelanggaran adalah Pengecer maka KP3 dapat merekomendasikan kepada Distributor untuk tidak memperpanjang kontrak dengan Pengecer tersebut. Bila pelanggaran ada pada Distributor maka KP3 dapat merekomendasikan kepada Produsen untuk tidak memperpanjang kontrak Distributor walaupun harus dicatat bahwa KP3 hanya berhak memberikan Rekomendasi, sementara keputusan sepenuhnya ada di tangan Produsen “bebernya.
Terkait tudingan KP3 Humbahas tidak melakukan pengawasan penyaluran pupuk, Tonny,membantah hal itu, karena bentuk pengawasan dari KP3 sendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kita sudah melaksanakan pengawasan sesuai kebutuhan di lapangan. Sejatinya pengawasan penyaluran itu sudah dituangkan dalam bentuk laporan oleh Distributor dan diawasi melalui Perpal yang dilakukan oleh PPL ke kios pengecer apakah pengecer menyalurkan pupuk ke kelompok tani dengan benar atau tidak, sehingga kita dapat melakukan evaluasi dari tingkat distributor dan kios pengecer”pungkasnya.
Soal Laporan masyarakat tentang dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Distributor POL, Tonny menyatakan bahwa tim KP3 telah menyikapi laporan itu dengan melakukan konfirmasi ke lapangan dan memberikan rekomendasi kepada Distributor terkait pelanggaran yang ditemukan pada Kios Pengecer yang berada di bawah Distributor tersebut.
“Kita sudah melakukan langkah-langkah persuasif untuk memproses laporan itu, pihak distributor telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketika itu,pihak distributor berjanji menyelesaikan permasalahan itu dihadapan KP3. Upaya penyelesaian atas masalah tetap dilakukan, kemudian KP3 Humbahas juga telah melayangkan surat peringatan yang ditujukan ke distributor,”sebutnya.
Untuk tindakan preventif KP3 Humbahas soal penyaluran pupuk,Kata Tonny, bahwa pihaknya telah beberapa kali mengundang Rapat berbagai pihak secara khusus untuk distributor maupun kios pengecer serta PPL sebagai pihak yang melakukan Perpal, untuk menjelaskan kehadiran KP3 Humbahas dalam pengawasan pupuk bersubsidi.
Reporter : Glend Van Metro
Editor : Misno Adi