INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat metapkan satu orang bakalan calon legislatif (Bacaleg), tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 499 DCS.
“Setelah melakukan Verifikasi, peninjauan dan Pleno, kita dari KPU Pasaman Barat menetapkan satu orang bacaleg yang TMS dari 499 yang di umumkan saat DCS beberapa waktu lalu,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu (13/9/2023).
Ia mengatakan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut sudah diberitahukan kepada partai politik yang bersangkutan, dan mereka memiliki waktu untuk mengganti bacaleg baru sesuai regulasi yang ada.
“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut berkenaan dengan pekerjaan yang bersangkutan. Hal itu diketahui setelah KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat di rentang waktu 19 hingga 29 Agustus lalu,” katanya
.[irp posts=”11563″ ]
Ia mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dalam memberikan masukan dari DCS. Pertai politik memiliki waktu 7 hari untuk mengganti bacalegnya setelah ditetapkan TMS.
“Sebelumnya tim KPU memberikan tanggapan melakukan penelitian pasca mendapatkan masukan dari masyarakat, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno. Hingga hari ini tahapan masih berlangsung aman,” katanya.
Pihak meminta semua pihak mendukung semua tahapan yang ada. Karena DCS dan DCT sangat penting dan juga seiring dengan sosialisasi dan partisipasi pemihan kedepan.
Reporter : Syafrizal
Editor : Misno