Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPU Nyatakan 1 Bacaleg di Pasaman Barat Tak Memenuhi Syarat

14/09/2023 13:11
in INSFRASTRUKTUR
0
KPU Nyatakan 1 Bacaleg di Pasaman Barat Tak Memenuhi Syarat

KPU Nyatakan 1 Bacaleg di Pasaman Barat Tak Memenuhi Syarat

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PASAMAN BARAT. Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat tentang daftar calon sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat metapkan satu orang bakalan calon legislatif (Bacaleg), tidak memenuhi syarat (TMS) dari total 499 DCS.

“Setelah melakukan Verifikasi, peninjauan dan Pleno, kita dari KPU Pasaman Barat menetapkan satu orang bacaleg yang TMS dari 499 yang di umumkan saat DCS beberapa waktu lalu,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Rabu (13/9/2023).

Ia mengatakan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut sudah diberitahukan kepada partai politik yang bersangkutan, dan mereka memiliki waktu untuk mengganti bacaleg baru sesuai regulasi yang ada.

“Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut berkenaan dengan pekerjaan yang bersangkutan. Hal itu diketahui setelah KPU menerima masukan dan tanggapan masyarakat di rentang waktu 19 hingga 29 Agustus lalu,” katanya

.[irp posts=”11563″ ]

Ia mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dalam memberikan masukan dari DCS. Pertai politik memiliki waktu 7 hari untuk mengganti bacalegnya setelah ditetapkan TMS.

“Sebelumnya tim KPU memberikan tanggapan melakukan penelitian pasca mendapatkan masukan dari masyarakat, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno. Hingga hari ini tahapan masih berlangsung aman,” katanya.

Pihak meminta semua pihak mendukung semua tahapan yang ada. Karena DCS dan DCT sangat penting dan juga seiring dengan sosialisasi dan partisipasi pemihan kedepan.

Reporter : Syafrizal

Editor : Misno

Post Views: 515
Previous Post

Aktifitas Kapal Nelayan di Muaro Sasak Terganggu Akibat Pendangkalan Pantai

Next Post

APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

Next Post
APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

APMAS Tolak Relokasi Warga Rempang Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com