Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres Cawapres Besok

Editor: Misno

12/10/2023 07:04
in POLITIK
0
KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres Cawapres Besok

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. (dok. KPU RI/detikcom).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres pada 19-25 Oktober 2023. KPU akan mengundang parpol untuk membahas pendaftaran capres cawapres besok.

“Dalam waktu dekat, tepatnya pada 12 Oktober 2023, parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Idham menjelaskan KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, Pengadilan Negeri hingga KPK untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal capres cawapres.

Baca juga  Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP Terkait Kasus TPPO

“Secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN,” katanya.

“Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit, dan tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan,” sambung dia.

Sesuai dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, pasal tersebut menjadi rujukan KPU saat melakukan legal drafting. Di mana, batasan usia capres cawapres minimal 40 tahun.

“Dalam melakukan legal drafting, KPU merujuk pada norma yang berlaku. Dalam hal ini, norma yang terdapat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’,” papar Idham.

Sementara itu, kata Idham, saat ini Peraturan KPU mengenai pendaftaran capres cawapres masih dalam proses pengundangan. Idham mengatakan PKPU tersebut akan segera terbit dalam waktu dekat.

“KPU sudah mengajukan permohonan pengundangan Rancangan PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden ke Kementrian Hukum dan HAM,” tuturnya.(dtc)

Post Views: 1,526
Tags: KPUPantau PemiluPemilu 2024pendaftaran capres cawapresPilpres 2024
Previous Post

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP Terkait Kasus TPPO

Next Post

PKB: Anies-Cak Imin Daftar ke KPU 19 Oktober Jam 9 Pagi

Next Post
PKB: Anies-Cak Imin Daftar ke KPU 19 Oktober Jam 9 Pagi

PKB: Anies-Cak Imin Daftar ke KPU 19 Oktober Jam 9 Pagi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

11/05/2026 21:41
ICW Seret Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp 49,5 Miliar Mengemuka

ICW Seret Kepala BGN ke KPK, Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal Rp 49,5 Miliar Mengemuka

11/05/2026 21:31
Iran Naik Pitam, Tak Mau Lagi Menahan Diri Usai Tankernya Ditembak AS

Iran Naik Pitam, Tak Mau Lagi Menahan Diri Usai Tankernya Ditembak AS

11/05/2026 21:06
Kemendikdasmen Bantah Isu “Pembersihan” Guru Honorer 2027, Tak Ada PHK Massal, Skema Baru Sedang Digodok

Kemendikdasmen Bantah Isu “Pembersihan” Guru Honorer 2027, Tak Ada PHK Massal, Skema Baru Sedang Digodok

11/05/2026 20:46

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,024)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (659)
  • HUKUM (1,143)
  • INSFRASTRUKTUR (393)
  • INTERNASIONAL (621)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (486)
  • KULINER (47)
  • NASIONAL (808)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,464)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,390)
  • UMUM (722)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com