INformasinasional.com,Pasaman Barat–Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Kabupaten Pasaman Barat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (24/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, terutama terkait perlindungan hak-hak pekerja dan penyelesaian persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Pangkorcab Brigade KSPSI AGN Pasaman Barat, Muhamad Fauzi Yusro, menyampaikan bahwa salah satu tuntutan utama buruh adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) yang berpihak kepada pekerja.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan dan memperjuangkan hak-hak buruh yang dinilai selama ini masih terabaikan dalam sejumlah kasus hubungan industrial.
Selain persoalan regulasi, KSPSI AGN juga menyampaikan laporan mengenai dugaan PHK sepihak terhadap 14 orang karyawan salah satu perusahaan di Pasaman Barat.
Para pekerja tersebut disebut mengalami PHK tanpa mendapatkan pesangon. Mereka, menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, hanya menerima pembayaran yang setara dengan dua bulan gaji.
KSPSI AGN menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Mereka juga menyebut kemungkinan adanya persoalan serupa yang dialami pekerja lainnya apabila dibuka ruang atau loket pengaduan buruh secara lebih luas.
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menerima perwakilan buruh untuk melakukan audiensi.
Wakil Bupati Pasaman Barat, M. Ihpan, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti tuntutan dan laporan yang disampaikan KSPSI AGN.
Ia mengatakan pihak KSPSI AGN akan kembali diundang untuk mengikuti audiensi lanjutan dalam waktu sekitar satu minggu.
Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja serta menerima masukan dan kritik yang disampaikan oleh serikat pekerja.
Selain persoalan PHK, pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan terkait warga Pasaman Barat yang bekerja pada perusahaan pembiayaan (finance).
M. Ihpan berharap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Menurutnya, keberadaan perusahaan dibutuhkan untuk menunjang perekonomian masyarakat dan daerah. Namun, kegiatan usaha tersebut tetap harus berjalan secara tertib serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Pasaman Barat tersebut berjalan dengan aman dan damai. Massa aksi mendapat pengawalan dari jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat.
Setelah menyampaikan aspirasi dan mengikuti audiensi dengan pemerintah daerah, massa membubarkan diri dengan tertib. Tidak terdapat gangguan selama berlangsungnya aksi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat akan mengundang kembali pihak KSPSI AGN untuk melakukan audiensi lanjutan dalam waktu satu minggu guna membahas tuntutan dan laporan yang telah disampaikan.
Reporter: Syafrizal






Discussion about this post