Informasinasional.com – JAKARTA. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (16/1/2023), sidang Kuat dan Ricky rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
“Senin, 16 Januari 2023 agenda untuk tuntutan,” tulis SIPP.
Kuat dan Ricky Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf dan Ricky didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kuat Ma’ruf disebut jaksa turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.
Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma’ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Bahwa pisau yang dibawa Kuat digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.
“Kuat Ma’ruf, yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yosua, dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yosua melakukan perlawanan,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).(dtc)
Editor : Misno