INformasinasional.com, Langkat — Suasana diruang paripurna DPRD Kabupaten Langkat terasa lebih hangat dari biasanya. Selasa (21/10/2025), para wakil rakyat bersama Pemerintah Kabupaten Langkat mengetuk palu penetapan sebelas judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebelas Ranperda itu ibarat peta jalan baru, dari reformasi tata kelola desa hingga digitalisasi pendidikan, dari kesejahteraan masyarakat hingga strategi menekan angka stunting. Lima diantaranya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Langkat, sementara enam lainnya lahir dari inisiatif DPRD, tanda sinergi dua kutub kekuasaan lokal yang berusaha seirama menata arah kebijakan daerah.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin menegaskan bahwa penetapan Propemperda bukan sekadar daftar administratif, melainkan pondasi politik pembangunan.
“Penetapan Propemperda ini menjadi dasar penting bagi proses legislasi daerah agar seluruh rancangan peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Sribana dalam sambutannya, menatap serius kearah hadirin.
Menariknya, daftar Propemperda 2026 menunjukkan orientasi yang lebih luas dan modern. Ranperda tentang Digitalisasi Pendidikan dan Transformasi Sekolah Berbasis Teknologi menandai langkah berani Langkat menuju pendidikan masa depan, sementara Ranperda Pencegahan dan Percepatan Penanganan Stunting Terintegrasi menegaskan komitmen pada masalah klasik yang terus menghantui banyak daerah.
Sektor pedesaan juga menjadi perhatian utama. Empat dari sebelas Ranperda berkutat pada tata kelola desa: mulai dari pemilihan kepala desa, perangkat desa, hingga mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kepala desa. Disaat yang sama, ada pula Ranperda tentang Kesejahteraan Masyarakat Desa yang diharapkan menjadi payung hukum untuk memperkuat kemandirian ekonomi diakar rumput.
Tak kalah penting, Ranperda Penyediaan dan Pendistribusian Sarana Produksi Pertanian serta Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Terukur menggambarkan tekad pemerintah untuk menata sektor pangan dan perikanan agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan.
Rapat paripurna yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan unsur pimpinan DPRD itu berjalan dinamis. Masing-masing pihak memaparkan alasan, urgensi, dan dampak dari setiap usulan Ranperda. Proses ini menjadi wujud implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun lebih dari sekadar memenuhi kewajiban hukum, penetapan Propemperda ini adalah refleksi arah politik Langkat kedepan menuju pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sribana menutup paripurna dengan nada optimistis:
“Kini tantangannya adalah memastikan agar seluruh Ranperda yang disusun tidak hanya lahir diatas kertas, tetapi benar-benar hidup ditengah masyarakat.”
Dengan diketuknya palu sore itu, Langkat menandai langkah awal penyusunan kebijakan 2026 sebelas rancangan regulasi yang bukan hanya kumpulan pasal, melainkan cermin dari arah pembangunan sebuah daerah yang sedang berbenah, perlahan tapi pasti.(Misno)
Discussion about this post