INformasinasional.com, JAKARTA — Lima bulan berlalu sejak Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras yang diduga dilakukan prajurit BAIS TNI. Namun, perjuangan untuk memulihkan penglihatan dan kondisi fisiknya masih jauh dari kata selesai.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu, mengungkap Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik selama lima bulan terakhir.
Koordinator KontraS yang juga bagian dari TAUD, Dimas Bagus Arya, menyampaikan kondisi tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Menurut Dimas, dampak paling serius berada pada mata kanan Andrie. Mengutip keterangan dokter spesialis mata dr Faraby Martha dalam persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026, paparan air keras diperkirakan telah merusak sekitar 40 persen sel punca kornea mata kanan.
Kerusakan itu membuat kemampuan penglihatan Andrie anjlok drastis. Saat ini, mata kanannya disebut hanya mampu menangkap cahaya. Bahkan, Andrie belum mampu mengenali huruf, termasuk dengan ukuran paling besar.
Meski demikian, masih ada secercah harapan.
Kebocoran pada dinding bola mata yang sebelumnya terjadi telah berhasil ditangani. Hingga kini, tidak ditemukan infeksi. Tim dokter juga masih melakukan berbagai langkah untuk mempertahankan struktur mata sekaligus membuka peluang pemulihan fungsi penglihatan.
Mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput, sedangkan kelopak matanya dijahit dan diperkirakan harus bertahan selama sekitar empat hingga enam bulan.
Dimas menyebut perkembangan terakhir menunjukkan rembesan akibat luka tersebut tidak sampai merusak atau melelehkan pupil.
“Artinya, tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andrie,” kata Dimas.
Harapan itu sekaligus membuka kemungkinan untuk menekan risiko kebutaan permanen.
Luka Bakar Capai Seperlima Tubuh
Derita Andrie tidak berhenti pada kerusakan mata. Air keras juga menyebabkan luka bakar pada sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya. Ia telah menjalani cangkok kulit. Namun, proses pemulihan meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur. Bagian leher juga masih membutuhkan tindakan operasi lanjutan.
Untuk mendukung proses penyembuhan, Andrie kini menggunakan pressure garment. Tim medis juga merencanakan tahapan rekonstruksi dan pemolesan kulit setelah jaringan yang rusak ditangani.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki fungsi kulit sekaligus menyamarkan bekas luka dan noda akibat paparan air keras.
Ditengah panjangnya proses pemulihan fisik, kondisi psikologis Andrie juga menjadi perhatian.
TAUD menyebut, berdasarkan keterangan tim dokter dalam persidangan pada Juni 2026, Andrie didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berat. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan ketidakpastian proses penyelesaian perkara, bukan sebagai dampak langsung dari serangan.
Asesmen psikologis dan psikiatri terhadap Andrie masih dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Namun, TAUD mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai kondisi psikologisnya.
Saat ini Andrie masih menjalani rawat jalan. Fisioterapi menjadi salah satu bagian dari perawatan untuk membantu mengembalikan fungsi motorik dan gerak tubuhnya.
Empat Prajurit Divonis, Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Serangan terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026 malam, setelah ia mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan tema “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.
Empat prajurit TNI kemudian menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026, menyatakan keempatnya bersalah dan menjatuhkan hukuman berbeda.
Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya disebut berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie.
Sementara Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan masing-masing terdakwa sehingga hukuman terhadap Nandala dan Sami lebih ringan, meski keduanya memiliki pangkat lebih tinggi.
Selain hukuman penjara, Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Keempat terdakwa mengajukan banding pada 17 Juni 2026, tepat tujuh hari setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses banding tersebut.
Disisi lain, Andrie masih harus menjalani panjangnya meja operasi, rehabilitasi, serta pemulihan fisik dan psikologis. Lima bulan setelah serangan, luka itu belum sepenuhnya menjadi masa lalu terutama bagi penglihatannya yang kini masih bertaruh antara mempertahankan sisa fungsi atau menghadapi ancaman kebutaan permanen.(Sumber: CNN Indonesia)
Editor: Ardiansyah






Discussion about this post