Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kades dan Sekdes Kompak Divonis 20 Bulan Penjara

Editor: Misno

20/10/2023 12:52
in HUKUM
0
Mantan Kades dan Sekdes Kompak Divonis 20 Bulan Penjara

Sidang putusan perkara korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok di Pengadilan Tipikor Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Samosir, Pardamean Simbolon dan Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir divonis hakim masing-masing 20 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah atas perkara korupsi penggunaan APBDes Salaon Dolok.

Majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim Erika dalam sidang online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2023).

Baca juga  Plt Bupati Langkat Ikuti Ikrar JBMI yang dihadiri Wapres RI

Selain itu dalam kasus yang sama, hakim juga menghukum terdakwa Peronika Eparima Pakpahan selaku Kaur Keuangan Pemdes Salaon Dolok, selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Menurut hakim, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Samosir, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding paling lama 7 hari.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut ketiga terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, secara bertahap terdakwa Pardamean Simbolon dan Peronika Epariama Pakpahan, mencairkan dana sebagaimana ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp 1.614.266.200. Diantaranya untuk pergerasan jalan dan pembangunan jembatan.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kuat kejanggalan. Diantaranya, Laporan Pertanggung jawaban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBDes di TA 2020 dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Serta adanya perubahan item pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam APBDes TA 2021. Hasil audit Inspektorat Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Itwil Provsu), kerugian keuangan sebesar Rp 262.945.792.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 637
Tags: kepaladesapnmedansamosirvonis
Previous Post

Plt Bupati Langkat Ikuti Ikrar JBMI yang dihadiri Wapres RI

Next Post

Usai Pesta Narkoba 6 Warga Besitang Diboyong BNNK Langkat

Next Post
Usai Pesta Narkoba 6 Warga Besitang Diboyong BNNK Langkat

Usai Pesta Narkoba 6 Warga Besitang Diboyong BNNK Langkat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

13/05/2026 23:14
Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

13/05/2026 22:30
Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

13/05/2026 21:56
Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

13/05/2026 21:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (61)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,031)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (622)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (809)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,466)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,395)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com