Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Bebas

11/01/2023 15:50
in HUKUM
0
Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Divonis Bebas
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Sidang perkara korupsi dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung secara online. (sirzul)

Informasinasional.com – MEDAN. Mantan Kepala Desa (Kades) Medan Estate periode 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati (berkas penuntutan terpisah), divonis bebas atau ontslag van alle rechtsvervolging dalam persidangan online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/1/2023) sore.

Hakim ketua Ahmad Sumardi didampingi anggota majelis Rina Lestari Sembiring dan Dr Edwar dalam amar putusannya menyatakan, memang benar peristiwa terdakwa Faizal Arifin selaku kades menerima bantuan dana dari PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN).

Yakni dana sosial untuk lingkungan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah dari warga desa.

Hal tersebut merupakan kesepakatan antara terdakwa Faizal Arifin dengan PT KPPN namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Melainkan ranah administrasi atau perdata.

“Untuk itu membebaskan terdakwa Faizal Arifin dan Rusmiati dari segala tuntutan JPU.  Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya. Memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Ahmad Sumardi.

Sebelumnya anggota majelis hakim Edwar dalam pertimbangan hukumnya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, bantuan dana CSR memang tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sebaliknya bantuan dimaksud sudah disalurkan dan dinikmati masyarakat.
Bantuan untuk siswa, membayar honor, perawatan ambulans atas hasil musyawarah untuk fasilitas umum.

“Para terdakwa juga tidak ada menikmati uang CSR dari PT KPPN dan warga desa juga tidak ada yang keberatan atas pungutan uang kebersihan dan majelis berkeyakinan negara tidak dirugikan,” kata Edwar.

Usai persidangan, JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dipimpin Putra Raja Rumbi Siregar mengaku akan melakukan upaya hukum kasasi.

Baca juga  Keren Agustiawan Eks Dirut Pertamina Ditahan KPK Terkait Korupsi LNG

“Kita menghormati putusan majelis hakim. Kalau ditanya sikap kita, tentunya akan melakukan kasasi dengan lebih dulu melaporkannya kepada pimpinan,” katanya.

Sementata sebelumnya, JPU Putra Raja Rumbi Siregar menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp270.228.500.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan  pidana 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai JPU telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Yakni secara bersama-sama dan berkelanjutan terkait penggunaan dana sosial untuk lingkungan / CSR dari PT KPPN sejak 2017 lalu dan kutipan uang sampah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan / perekonomian negara Rp540.457.000.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 291
Previous Post

Bandara Oksibil Tetap Beroperasi Usai KKB Tembak Pesawat Cargo Yulida Medistiara

Next Post

Pemprov, Forkopimda dan PWI Sumut Komitmen Sukseskan HPN 2023

Next Post
Pemprov, Forkopimda dan PWI Sumut Komitmen Sukseskan HPN 2023

Pemprov, Forkopimda dan PWI Sumut Komitmen Sukseskan HPN 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

12/07/2025 17:42
Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

12/07/2025 08:43
Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

12/07/2025 07:22
Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

12/07/2025 06:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,230)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (937)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (395)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (668)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,136)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (162)
  • TRENDING (1,824)
  • UMUM (577)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com