Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Diganjar 48 Bulan Penjara, CS 6,5 Tahun Bui

20/03/2023 14:06
in HUKUM
0
Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Diganjar 48 Bulan Penjara, CS 6,5 Tahun Bui

Terdakwa saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Tipikor Medan.  (sirzul) 

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Simpang Amplas tahun 2019 hingga 2020 Rahmuka Triki Ekawan akhirnya diganjar 48 bulan (4 tahun) penjara dalam sidang secara online, Senin (20/3/2022) malam.

Sedangkan Customer Service (CS) Dina Arpina (berkas penuntutan terpisah) dihukum lebih berat yakni 6 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejari Medan Julita Purba dan Fauzan Irgan Hasibuan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, baik Rahmuka Triki Ekawan maupun Dina Arpina dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Selain itu, mantan Kepala Unit di bank plat merah tersebut juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (buka denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan. Dina Arpina juga dituntut pidana denda serupa dengan subsidair lebih berat, 3 bulan kurungan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara, khususnya PT Bank BRI Unit Simpang Amplas.

“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa kooperatif selama di persidangan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga,” urai anggota majelis Gustap Marpaung.

Menurut keyakinan majelis hakim, modus terdakwa Dina Arpina sebagai CS bank plat merah tersebut dengan cara ‘menukangi’ data rekening pinjaman, tanpa seizin para nasabah.

Di bagian lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan selaku Ka Unit BRI Simpang Amplas tidak melakukan pengawasan atau menggali lebih dalam atas permohonan kredit yang diajukan Dina Arpina.

“Hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor 57 Tahun 2011,” urai Gustap Mapaung didampingi anggota lainnya, Rina Lestari Sembiring.

Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa CS menikmati sendiri keuangan negara dalan hal ini hasil pinjaman para nasabah untuk keperluan pribadi di antaranya sebesar Rp 510 juta.

Oleh karenanya hanya Dina Arpina dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.930.161.240.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

“Baik, Tim JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum mempunyai hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding,” pungkas hakim ketua Ahmad Sumardi.

Pada persidangan Februari 2023 lalu, Julita Purba menuntut mantan Ka Unit Rahmuka Triki Ekawan agar dipidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dina Aprina dituntut 8 tahun penjara dan denda, subsidair yang sama serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp1.930.161.201 subsidair 4 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Dina Arpina belakangan diketahui mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan tersebut.

Dia kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Dilanjutkan dengan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno

Post Views: 255
Previous Post

Ini Fakta DPC Hanura Humbahas Kepada Bacalegnya

Next Post

Ini Fakta Silaturahmi dr Ainul Rakhman Tarigan di Kwala Bingei, Langkat.

Next Post
Ini Fakta Silaturahmi dr Ainul Rakhman Tarigan di Kwala Bingei, Langkat.

Ini Fakta Silaturahmi dr Ainul Rakhman Tarigan di Kwala Bingei, Langkat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

Ajang 5K HUT Humbahas Bukan Sekadar Lomba, Tapi Panggung Lahirnya Bibit Atlet Masa Depan

04/07/2025 18:33
Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

Arogansi Oknum Mengaku dari Mabes TNI di Pertamina Sibolga, Wartawan Diusir, Demokrasi Dipertaruhkan

04/07/2025 17:06
Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

Anatomi Skandal PPPK Langkat, Jual Beli Kelulusan dan Nama-Nama Dibalik Uang Suap

04/07/2025 13:29
Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

Selat Bali Berduka, KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam, 6 Tewas, 30 Hilang, 29 Selamat

04/07/2025 12:56

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (390)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (595)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,131)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,811)
  • UMUM (574)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com