INformasinasional.com – MEDAN. Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Binjai Dra Ika Prihatin MM dan Elmi SPd selaku Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2018 hingga 2021, masing-masing dituntut agar dipidana 1,5 tahun penjara lewat persidangan secara online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/1/2023).
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Elmi Nainggolan dan Anrinanda Lubis dalam surat tuntutannya mengatakan, baik Ika Prihatin MM maupun Elmi (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa tidak mampu mempertanggung jawabkan secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.
Terdakwa Ika Prihatin maupun Elmi juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Bedanya, mantan orang pertama di SMAN 6 Binjai itu dikenakan UP sebesar Rp684.609.990 dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan, 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita dan dilelang JPU. Jika nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut maka diganti dengan 10 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Elmi selaku Bendahara Dana BOS SMAN 6 Binjai dikenakan UP Rp150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut. Aetinha, terdakwa tidak lagi dikenakan ancaman subsidair.
Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi hakim anggota Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan, Selasa (6/2/2023) mendatang guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.
Beberapa pekan lalu, JPU Anri Nanda Lubis dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin Ika Prihatin di TA 2018 mendapatkan dana BOS Rp1.049.680.000. Selanjutnya TA 2019 (Rp1.000.760.000), 2020 (Rp1.070.550.000) serta 2021 (Rp1.128.876.000).
Terdakwa Ika Prihatin semestinya bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima. Belakangan diketahui, sejumlah perusahaan seperti CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang praktikum biologi maupun kimia alias fiktif.
Elmi sebagai Bendahara Dana BOS menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMAN 6 Kota Binjai dan menunjukkan kwitansi bon / faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita Doralisa kemudian menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kwitansi yang menggunakan CV Alysa.
Pembelian / pengadaan diduga fiktif kepada CV Alysa Rp176.759.275, kepada CV Mutiara Rp296.080.700, Panglong Adi Rp89.528.000 serta pembelian konsumsi kepada kantin sekolah Rp111.900.000. Pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah Rp179.800.000.
Total yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa Rp854.067.975, termasuk pajak yang dipungut dan disetor atas pembelian dan pembayaran fiktif sebesar Rp19.457.985.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno