ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Massa Orasi di PN Stabat, Kades Kuala Musam Terdakwa Penganiayaan Supaya Menjadi Tahanan Lapas

Editor: Misno

23/10/2024 12:36
in TRENDING, PERISTIWA
0
Massa Orasi di PN Stabat, Kades Kuala Musam Terdakwa Penganiayaan Supaya Menjadi Tahanan Lapas

Massa AMBS Orasi di PN Stabat, minta Kades Kuala Musam Terdakwa Penganiayaan Supaya Menjadi Tahanan Lapas.(Misno)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Puluhan warga Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batang Serangan (AMBS) melakukan orasi damai di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, meminta PN Stabat mencabut status Kepala Desa Kwala Musam, Elvius Sembiring, dari tahanan Kota menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dalam kasus penganiayaan terhadap korban Hakimta Sembiring (41) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan. Korban mengalami cacat permanen/kaki kanan patah akibat bacokan kelewang adik terdakwa.

Korban Hakimta Sembiring (41) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan. Korban mengalami cacat permanen/kaki kanan patah akibat bacokan kelewang adik terdakwa.

“Kami minta penegakan hukum terhadap terdakwa Kepala Desa Kwala Musam non aktif. Cabut status tahanan kota menjadi tahanan Lapas,” kata Muhammad Zulfahmi Fikri, orator AMBS dalam orasinya di depan gedung PN Stabat, Rabu (23/10/2024).

Aksi massa AMBS itu mewarnai sebelum persidangan kedua di PN Stabat kasus penganiayaan oknum Kades Kwala Musam dengan menghadirkan korban Hakimta Sembiring. Korban di persidangan menggunakan kursi roda akibat cacat permanen setelah terjadi penganiayaan.

Kedatangan korban Hakimta bersama massa AMBS mendesak agar status tahanan kota terdakwa Elvius dicabut.

Kepala Desa Kwala Musam non aktif, Elvius Sembiring, didampingi dua kuasa hukumnya.(Misno)

Tak hanya itu, beberapa warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Batang Serangan (AMBS) juga turut mendampingi Hakimta Sembiring

“Hari ini kami meminta pengadilan negeri Stabat mencabut status tahan kota terdakwa yang melakukan penganiayaan berat terhadap Hakimta Sembiring, yang hari ini membuat cacat permanen,” teriak Muhammad Zulfahmi Fikri.

Setelah setengah jam berorasi, juru bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip SH MH menerima aspirasi massa AMBS. Cakra mengatakan, bahwa benar persidangan hari ini adalah terbuka untuk umum, silakan para anggota masyarakat siapapun boleh menonton persidangan tersebut. Dengan catatan tidak boleh anak-anak ada di dalam ruang sidang, dan juga memperhatikan kapasitas ruang persidangan, jangan nanti ruang sidang pengadilan isi kursinya cuman 30, tapi kita masuk di situ 100 orang,” kata Cakra.

Baca juga  HPN 2025 Digelar di Tiga Kota: Momentum Refleksi dan Perjuangan Integritas Pers

Bapak dan Ibu sekalian, terkait dengan apa yang disampaikan dari rekan-rekan termasuk aspirasi yanh disampaikan tersebut, kami dari institusi pengadilan Negeri Stabat hanya dapat mendengarkan. Karena pada prinsipnya segala sesuatu terkait dengan persidangan adalah mutlak kewenangan dari majelis hakim. Percayalah, bahwa pengadilan Negeri Stabat melalui aparatur penegak hukumnya, baik dari majelis hakim sampai dengan aparatur-aparatur lain, kami tidak ada intervensi apapun dari pihak manapun.

“Kami tetap akan memeriksa perkara ini sama seperti kami memeriksa perkara-perkara yang lain jadi Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir, ikuti saja persidangannya, ikuti saja bagaimana nanti proses dari pemeriksaan perkara tersebut. Jadi kami mohon untuk percayakan kepada kami hal-hal terkait dengan penanganan dan penegakan hukum dalam perkara tersebut,” kata jurubicara PN Stabat.

Diketahui, terdakwa didakwakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan yang kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

(Penulis: Misnoadi)

Post Views: 676
Tags: Kades Kuala MusamMassa Orasi di PN StabatMenjadiTahanan LapasTerdakwa Penganiayaan
Previous Post

Nama Edy – Hasan Menyala di Gendang Guro Guro Aron Desa Budaya Lingga

Next Post

Paguyuban Kades se -Pemalang, Adakan Pertemuan di Hotel Pekalongan, Ada Apa Gerangan? 

Next Post
Paguyuban Kades se -Pemalang, Adakan Pertemuan di Hotel Pekalongan, Ada Apa Gerangan? 

Paguyuban Kades se -Pemalang, Adakan Pertemuan di Hotel Pekalongan, Ada Apa Gerangan? 

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

Dibawah Guyuran Hujan Sebuah Rumah di Pemalang Ludes Terbakar

21/10/2025 21:18
PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

PWI Desak MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Ini Bukan Keistimewaan, Tapi Mandat Konstitusi

21/10/2025 21:16
Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

Langkat Tetapkan 11 Ranperda Prioritas 2026, Dari Desa Digital hingga Stunting Terintegrasi

21/10/2025 20:21
Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

Ikuti Penandatanganan Bersama, Lapas Kendal Komitmen Berantas Halinar

21/10/2025 14:39

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (34)
  • AGRIBISNIS (46)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,554)
  • Desa Kita (10)
  • EKONOMI (594)
  • HUKUM (1,015)
  • INSFRASTRUKTUR (301)
  • INTERNASIONAL (523)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (640)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,254)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,025)
  • UMUM (630)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com