INformasinasional.com-LANGKAT. Puluhan warga Desa Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Batang Serangan (AMBS) melakukan orasi damai di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, meminta PN Stabat mencabut status Kepala Desa Kwala Musam, Elvius Sembiring, dari tahanan Kota menjadi tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dalam kasus penganiayaan terhadap korban Hakimta Sembiring (41) warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan. Korban mengalami cacat permanen/kaki kanan patah akibat bacokan kelewang adik terdakwa.

“Kami minta penegakan hukum terhadap terdakwa Kepala Desa Kwala Musam non aktif. Cabut status tahanan kota menjadi tahanan Lapas,” kata Muhammad Zulfahmi Fikri, orator AMBS dalam orasinya di depan gedung PN Stabat, Rabu (23/10/2024).
Aksi massa AMBS itu mewarnai sebelum persidangan kedua di PN Stabat kasus penganiayaan oknum Kades Kwala Musam dengan menghadirkan korban Hakimta Sembiring. Korban di persidangan menggunakan kursi roda akibat cacat permanen setelah terjadi penganiayaan.
Kedatangan korban Hakimta bersama massa AMBS mendesak agar status tahanan kota terdakwa Elvius dicabut.

Tak hanya itu, beberapa warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Batang Serangan (AMBS) juga turut mendampingi Hakimta Sembiring
“Hari ini kami meminta pengadilan negeri Stabat mencabut status tahan kota terdakwa yang melakukan penganiayaan berat terhadap Hakimta Sembiring, yang hari ini membuat cacat permanen,” teriak Muhammad Zulfahmi Fikri.
Setelah setengah jam berorasi, juru bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip SH MH menerima aspirasi massa AMBS. Cakra mengatakan, bahwa benar persidangan hari ini adalah terbuka untuk umum, silakan para anggota masyarakat siapapun boleh menonton persidangan tersebut. Dengan catatan tidak boleh anak-anak ada di dalam ruang sidang, dan juga memperhatikan kapasitas ruang persidangan, jangan nanti ruang sidang pengadilan isi kursinya cuman 30, tapi kita masuk di situ 100 orang,” kata Cakra.
Bapak dan Ibu sekalian, terkait dengan apa yang disampaikan dari rekan-rekan termasuk aspirasi yanh disampaikan tersebut, kami dari institusi pengadilan Negeri Stabat hanya dapat mendengarkan. Karena pada prinsipnya segala sesuatu terkait dengan persidangan adalah mutlak kewenangan dari majelis hakim. Percayalah, bahwa pengadilan Negeri Stabat melalui aparatur penegak hukumnya, baik dari majelis hakim sampai dengan aparatur-aparatur lain, kami tidak ada intervensi apapun dari pihak manapun.
“Kami tetap akan memeriksa perkara ini sama seperti kami memeriksa perkara-perkara yang lain jadi Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir, ikuti saja persidangannya, ikuti saja bagaimana nanti proses dari pemeriksaan perkara tersebut. Jadi kami mohon untuk percayakan kepada kami hal-hal terkait dengan penanganan dan penegakan hukum dalam perkara tersebut,” kata jurubicara PN Stabat.
Diketahui, terdakwa didakwakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dan yang kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
(Penulis: Misnoadi)