INformasinasional.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara memantik gelombang kritik politik terhadap masa depan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). PDI Perjuangan secara terbuka melontarkan sindiran tajam kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka agar segera berkantor di IKN demi menyelamatkan megaproyek yang dinilai mulai membebani keuangan negara.
Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang IKN merupakan penegasan atas realitas yang terjadi saat ini: pusat pemerintahan Indonesia secara de facto masih berada di Jakarta.
“Faktanya memang begitu. Hari ini ibu kota negara masih di Jakarta. Kalau di sana belum siap, lalu mau diapakan?” kata Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (18/5/2026).
Namun pernyataan Komarudin tidak berhenti pada soal legalitas ibu kota. Ia justru menyoroti “nasib menggantung” IKN yang telah menelan anggaran jumbo tetapi belum dihuni secara optimal oleh pejabat negara.
Menurutnya, keberadaan gedung-gedung megah di IKN justru berpotensi menjadi beban fiskal apabila tidak segera dimanfaatkan. Karena itu, ia menyebut sudah seharusnya Wakil Presiden Gibran atau sebagian menteri mulai berkantor di Kalimantan Timur.
“Katanya ada menteri yang harus pindah kesana, atau wapres berkantor disana supaya ada manfaatnya. Jangan sampai gedung-gedung itu hanya jadi proyek mahal yang setiap hari cuma butuh biaya perawatan,” katanya.
Komarudin bahkan mengingatkan bahwa biaya pemeliharaan kawasan IKN tidak kecil. Ditengah kondisi ekonomi nasional yang menurutnya sedang berat, negara tetap harus menggelontorkan dana rutin untuk membersihkan, merawat, hingga menjaga infrastruktur kota baru tersebut.
“Setiap hari maintenance, setiap bulan maintenance. Itu uang dari mana? Negara terus yang keluar biaya. Ini proyek ambisius yang dulu tidak benar-benar menghitung dampak buruknya,” katanya tajam.
Ia juga menyinggung bahwa seluruh fraksi di DPR, termasuk PDIP, pernah menyetujui proyek IKN. Namun kini, kata dia, pemerintah harus bertanggung jawab memastikan kota baru itu tidak berubah menjadi simbol pemborosan anggaran.
“Gedung DPR ini saja biaya perawatannya besar setiap hari. Apalagi satu kota. Kalau ibu kota tidak pindah tapi biaya miliaran terus keluar untuk perawatan, rakyat pasti bertanya: untuk apa semua ini?” sindirnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sidang putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan status ibu kota negara secara konstitusional masih berada di Provinsi DKI Jakarta sampai seluruh tahapan pemindahan benar-benar ditetapkan pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Putusan itu sekaligus mempertegas bahwa megaproyek IKN masih menghadapi tantangan besar, bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga legitimasi politik, kesiapan administratif, dan beban anggaran negara yang terus membengkak ditengah tekanan ekonomi nasional.*
Editor: Misno






Discussion about this post