InformasiNasional.ID, – Langkat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, mulai hari ini Minggu 20 November 2022 lalu telahmembuka pendaftaran rekrutmen untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. Pendaftaran dan seleksi akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Hal ini untuk mempermudah calon pendaftar, bisa dilakukan secara online. Setelah melalui aplikasi SIAKBA, pendaftar yang sudah teregistrasi diwajibkan menyampaikan berkas tertulis/data fisik ke panitia penerimaan di KPU Langkat.
Maghfirah Fitri Menjerang komisioner Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Langkat, Kamis (24/11/2022) mbenarkan hal itu, bahwa KPU Langkat telah melakukan sosialisasi kepada wartawan di Stabat Seafood Minggu (20/11/2022) lalu.
Dalam perekrutan PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, kata Maghfirah Fitri Menjerang, tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Seleksi PPK dan PPS ditahun 2022 ini menggunakan aplikasi SIAKBA. Karena dengan aplikasi ini memungkinkan pendaftaran bisa dilakukan secara online. Dan berbeda dengan perekrutan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 ini akan menggunakan aplikasi SIAKBA.
Dalam aplikasi, tata cara penggunaan SIAKBA, ada beberapa materi lain terkait dengan persyaratan badan adhoc, dokumen administrasi persyaratan, tahapan pembentukan, tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc dan hak sebagai badan adhoc juga penting untuk diketahui masyarakat, terlebih bagi calon pelamar yang berminat menjadi badan adhoc baik PPK maupun PPS.
Syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, kata Maghfirah Fitri Menjerang, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Yakni warga negara Indonesia (WNI) berusia minimum 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, katanya.
Kemudian bagi para pendaftar atau pelamar, perlu melampirkan beberapa dokumen kelengkapan pendaftaran. Diantaranya fotokopi KTP elektronik, ijazah, surat pernyataan, dan surat kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan RS/puskesmas beserta keterangan cek darah dan indikator tidak ada komorbid.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Langkat, katanya lagi. (Akhyar)
Reporter: AKHTAR/DEDEK
Editor : MISNOADI