INformasinasional.com – LANGKAT. Keluhan masyarakat mengenai banyaknya pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Tengah. Bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang, operasi gabungan digelar untuk menertibkan kawasan yang dinilai melanggar aturan ketertiban umum.
Operasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Jawa Tengah tahun 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran, antara lain Jalan Brigjend Katamso, Ahmad Yani, RE Martadinata, dan Traffic Light Sirandu di kawasan Pemalang kota.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menemukan berbagai pelanggaran, termasuk 3 rumah makan yang berdiri di atas Ruang Milik Jalan (RMJ), 21 tenda pedagang di atas trotoar, 8 gerobak pedagang kaki lima, 5 reklame ilegal, dan 4 anak jalanan.
[irp posts=”36396″ ]
Kasi Tibum Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Prihartanto Adi, menyatakan bahwa kerja sama serupa akan terus dilakukan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah untuk menciptakan kondisi yang tertib dan aman.
“Kerja sama akan sering kami lakukan, baik di Pemalang maupun kabupaten/kota lain di wilayah Jateng, guna terciptanya kondisi yang tertib dan aman,” ujar Prihartanto pada Selasa (21/1).
Ia menambahkan, pelanggar yang ditemukan dalam operasi ini untuk sementara hanya diberikan pembinaan.
“Kami lakukan pendataan dan pembinaan sebagai dasar untuk peringatan. Jika pelanggaran berlanjut, kami akan mengadakan penertiban lebih tegas,” pungkasnya.
Kegiatan ini mengacu pada sejumlah peraturan daerah, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kawasan tertib yang mendukung kenyamanan masyarakat.
Reporter: Ragil