INformasinasional.com, MEDAN – Status sebagai pegawai lembaga pemasyarakatan tak menghalangi ES (34) terseret dalam kasus peredaran narkoba. Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 599 unit vape narkoba atau pod getar bermerek Netflix.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan karena melibatkan seorang aparatur yang bekerja dilingkungan pemasyarakatan. Polisi kini mendalami asal-usul barang terlarang itu, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, ES diringkus diarea parkir salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Medan, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pelaku. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dan menangkap ES saat hendak menaiki mobilnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tas yang berisi tiga plastik kemasan vape narkoba. Jumlah awal barang tersebut diperkirakan mencapai 600 unit, tetapi satu unit telah digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit untuk disita sebagai barang bukti.
“Dari pelaku kami sita dua tas yang didalamnya berisi tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 pcs, tetapi satu pcs digunakan pelaku, sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” kata Rafli, Senin (2/11/2026).
Polisi juga melakukan tes urine terhadap ES. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai lapas tersebut positif menggunakan narkoba.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan sejauh mana keterlibatan ES dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Pemeriksaan lanjutan masih diperlukan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Rafli menegaskan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Medan untuk memastikan status kepegawaian ES.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, narkoba tersebut diduga tidak ditujukan untuk dijual di dalam lapas. Namun, penyidik masih mendalami keterangan pelaku guna memastikan peruntukan ratusan pod getar tersebut.
“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, tetapi tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah melakukan tes urine dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” kata Rafli.
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyidikan: dari mana 600 unit vape narkoba tersebut diperoleh, kemana barang itu akan dibawa, dan apakah ES bergerak sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan lain.
Polisi masih mendalami perkara tersebut. Status ES sebagai pegawai lapas dan hasil tes urine positif menjadi bagian dari fakta pemeriksaan, tetapi pengungkapan menyeluruh tetap bergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.*
Editor: Ardianyah





Discussion about this post