
INformasinasional.com, Labuhanbatu – Lagi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dituding melakukan penyerobotan tanah milik pihak lain. Setelah sebelumnya menjadi polemik, Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu didera isu dugaan penguasaan lahan milik PT KAI, kini Komplek Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Rantau Utara di kawasan jalan Majapahit, Rantauprapat juga disinyalir menggunakan lahan milik warga.
Bahkan, kondisi penyerobotan lahan warga yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu berbilang lama. Yakni, selama 50 tahun sejak berdirinya sekolah tersebut. Pihak manajemen Sekolah formal itu diduga menyerobot lahan milik warga bernama Djawi Kromo. Lahan sekitar seluas 350 meter.
“Sudah lama terjadi. Selama 50 tahun terakhir,” kata salah seorang kerabat keluarga almarhum Djawi Kromo, Zainuddin Syarif, Senin 10 Nopember 2025 di Rantauprapat.
Menurut mantan anggota DPRD periode 1992-1997 dan periode 1997-1999 dari Fraksi Golkar itu, pihaknya sudah berulang kali mengadakan pertemuan dialogis dengan pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu. Namun sama sekali tak membuahkan hasil.
Mereka, akunya merasa dirugikan dari persoalan itu. Sehingga meminta pihak Pemkab Labuhanbatu membayarkan uang sewa tanah sebesar Rp2 juta per bulan selama 50 tahun serta menawarkan pengalihkan hak kepemilikan tanah dengan sistem Ganti rugi dengan harga tanah Rp3 juta permeter.
“Sudah berulang dilakukan pertemuan antara pihak pemilik tanah, Pemkab/Dinas Pendidikan, BPN dan lainnya. Tapi tak pernah dituntaskan pihak Dinas Pendidikan,” katanya.
– Pihak Sekolah Menyesalkan
Sedangkan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 1 Rantau Utara, Ritawati tak berhasil dikonfirmasi. Ketika ditemui sedang menerima kunjungan Bhabinkamtibmas dan pihak Yayasan salah satu sekolah kejuruan.
“Bu Kasek sedang ada tamu,” ungkap Sekuriti sekolah itu.
Salah seorang guru , Mardiana terkejut klaim pihak lain terkait kondisi tanah tersebut. Sebab selama 25 tahun mengabdi di sekolah itu, selama ini tidak muncul persoalan. Tapi lima tahun belakangan mulai muncul permasalahan tersebut.
Menyayangkan jika terus berlarut. Sehingga semoga dapat terselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Pantauan di lokasi sekolah, saat ini telah terpajang plank berukuran 1 meter dengan ketinggian 2 meter bertuliskan Dilarang Masuk, KUHP 551 40 Meter.
Menurut sumber di lokasi menyebutkan plank tersebut dipasang pihak tertentu sejak Kamis 6 Nopember 2025 kemaren. Sarana media luar ini cukup menjadi perhatian publik. Bahkan, adakalanya siswa dan siswi jahil menyenggolnha, sehingga terkadang bergoyang.
– Tanah SMPN 1 Ranut tak Bersertifikat
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Andi Jaya Pohan mengaku membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan itu. Sebab, akunya sudah berbilang tahun tanpa penyelesaian.
“Kita bersedia menyelesaikannya. Masalah ini sudah terjadi sejak beberapa Kadis Pendidikan sebelumnya,” ungkap Abdi.
Dia mengakui sudah beberapa kali melakukan pertemuan dialogis dengan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah. Namun, dia juga mengaku merasa heran jika sejak awal pihak waris tidak mempersoalkan hal itu.
“Tapi setelah dibangun ruangan bejalar baru dan pagar, kemudian muncul masalah. Kenapa sejak awal tidak dilakukan penolakan pembangunan jika memang itu bahagian dari tanah para warga,” paparnya.
Abdi menilai penawaran harga yang diberikan pihak warga juga tergolong tidak masuk akal. Sebab, menurutnya harga jual tanah di kawasan itu dengan nilai jual objek pajak (NJOP) hanya Rp300 ribu permeter. Bukan seperti tawaran ahli waris yang sampai Rp2,5 juta permeter, kata Abdi.
Namun, meski demikian dia menilai hal itu masih dapat dirundingkan jika pihak ahli waris dapat dan bersedia memperlihatkan surat asli alas hak kepemilikan tanah tersebut.
“Tapi, tolong diperlihatkan surat asli milik ahli waris. Agar bisa mengajukan penyelesaian masalah hal ini ke pihak Pemkab Labuhanbatu,” paparnya.
Menurut Abdi, karena munculnya persoalan ini, administrasi bukti kepemilikan Pemkab Labuhanbatu terkait lahan sekolah tersebut gagal diterbitkan. Karena, Pemkab Labuhanbatu sempat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah lahan sekolah itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, namun gagal. Karena muncul silangsengketa. (fdh)




Discussion about this post