Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pemkab Pasaman Barat Atur Sistem Kerja ASN dengan Skema WFA saat Libur Nasional

13/03/2026 12:36
in DAERAH
0
Pemkab Pasaman Barat Atur Sistem Kerja ASN dengan Skema WFA saat Libur Nasional

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto melalui Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, Kamis (12/3/2026) menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.

Ia menjelaskan, penyesuaian sistem kerja dilakukan agar pelayanan publik tetap berlangsung dengan baik, sekaligus memberikan fleksibilitas kepada ASN di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Baca juga  Tahanan Narkotika Kabur dari PN Stabat, Diduga Pengamanan 'Lengah'

Pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tersebut dibagi menjadi dua periode. Pertama, pada masa sebelum Nyepi yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari menjelang libur nasional. Kedua, pada masa setelah Idul Fitri yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026 atau tiga hari setelah cuti bersama.

Dalam penerapannya, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja dari mana saja (WFA). Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik layanan, beban kerja, serta jumlah pegawai yang tersedia.

Untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perhubungan, penanggulangan bencana, serta kantor kecamatan dan nagari, pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara bagi perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat, porsi WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.

Sekda Doddy menegaskan bahwa meskipun diberlakukan sistem kerja yang lebih fleksibel, pimpinan perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan.

Ia juga menambahkan bahwa fleksibilitas kerja tidak berlaku bagi unit kerja yang menyediakan layanan esensial atau yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, keamanan dan ketertiban, transportasi, serta layanan publik lain yang harus tersedia setiap saat.

Menurutnya, pimpinan unit kerja layanan esensial wajib memastikan layanan tetap berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 371
Tags: ASNCuti Bersama 2026Idul Fitri 1447 HKebijakan ASNKementerian PANRBLibur Nasional 2026Nyepi 2026Pelayanan PublikPemkab Pasaman BaratWork From
Previous Post

Wujudkan Ketahanan Pangan, Lapas Kendal Panen Ikan Nila Hingga Setengah Ton

Next Post

Bobby Nasution ‘Guyur’ THR Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Ribuan Pendidik Sumut Bernapas Lega

Next Post
Bobby Nasution ‘Guyur’ THR Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Ribuan Pendidik Sumut Bernapas Lega

Bobby Nasution ‘Guyur’ THR Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Ribuan Pendidik Sumut Bernapas Lega

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com