INformasinasional.com-Pasaman Barat–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada instansi pemerintah selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto melalui Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, Kamis (12/3/2026) menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama masa libur panjang.
Ia menjelaskan, penyesuaian sistem kerja dilakukan agar pelayanan publik tetap berlangsung dengan baik, sekaligus memberikan fleksibilitas kepada ASN di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tersebut dibagi menjadi dua periode. Pertama, pada masa sebelum Nyepi yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026 atau dua hari menjelang libur nasional. Kedua, pada masa setelah Idul Fitri yaitu Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026 atau tiga hari setelah cuti bersama.
Dalam penerapannya, setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan yang bekerja dari mana saja (WFA). Pengaturan tersebut harus mempertimbangkan karakteristik layanan, beban kerja, serta jumlah pegawai yang tersedia.
Untuk perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perhubungan, penanggulangan bencana, serta kantor kecamatan dan nagari, pelaksanaan WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Sementara bagi perangkat daerah yang tidak memberikan layanan langsung kepada masyarakat, porsi WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.
Sekda Doddy menegaskan bahwa meskipun diberlakukan sistem kerja yang lebih fleksibel, pimpinan perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan kualitas pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Ia juga menambahkan bahwa fleksibilitas kerja tidak berlaku bagi unit kerja yang menyediakan layanan esensial atau yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, keamanan dan ketertiban, transportasi, serta layanan publik lain yang harus tersedia setiap saat.
Menurutnya, pimpinan unit kerja layanan esensial wajib memastikan layanan tetap berjalan dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Reporter: SYAFRIZAL






Discussion about this post