Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Pengunjung Kehilangan Jutaan Rupiah, Pengelola Kolam Renang Abaikan Keamanan dan Potensi Langgar UU Perlindungan Kosumen

05/04/2026 09:05
in DAERAH
0
Pengunjung Kehilangan Jutaan Rupiah, Pengelola Kolam Renang Abaikan Keamanan dan Potensi Langgar UU Perlindungan Kosumen

Insiden kehilangan uang tunai sebesar Rp4,1 juta dan satu stel pakaian anak menimpa rombongan pengunjung asal Sikilang di kawasan wisata Mountain View Water Zone.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-Pasaman Barat–Insiden kehilangan uang tunai sebesar Rp4,1 juta dan satu stel pakaian anak menimpa rombongan pengunjung asal Sikilang dikawasan wisata Mountain View Water Zone.

Peristiwa tersebut diduga terjadi diarea mushola yang tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV), sehingga menyulitkan proses penelusuran. Lebih disayangkan, saat korban melapor kepada petugas, tidak ada respons memadai dari pihak pengelola, bahkan laporan kehilangan tidak dicatat dalam administrasi kejadian.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan ke pihak Kolam Renang yang berada di Sariak Koto Baru Pasaman Barat tersebut, pihak pengelola menyampaikan bahwa segala bentuk kehilangan di area kolam renang merupakan tanggung jawab masing-masing pengunjung. Pernyataan ini memicu kritik dari kalangan praktisi hukum karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab.

Praktisi hukum Kasmanedi menegaskan bahwa sikap tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum perlindungan konsumen di Indonesia.

Baca juga  3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer

“Pengelola tidak bisa serta-merta lepas tangan. Ketika mereka memungut biaya masuk dari masyarakat, maka melekat kewajiban hukum untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung,” tegas Kasmanedi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:
Pasal 4, yang menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa;
Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang benar, jujur, serta menjamin mutu dan keamanan jasa yang diberikan.

Lebih lanjut, Kasmanedi menilai pernyataan pengelola yang menyebut kehilangan sebagai tanggung jawab pengunjung berpotensi melanggar:
Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha membuat klausul sepihak yang membebaskan diri dari tanggung jawab.

“Kalau pengelola sejak awal menyatakan ‘kehilangan bukan tanggung jawab kami’, itu bisa dikategorikan sebagai klausul baku yang dilarang undang-undang. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di lokasi wisata tersebut, yang seharusnya menjadi standar minimum dalam operasional usaha publik.

“Tidak adanya CCTV di area rawan seperti mushola, tidak adanya sistem pengawasan, serta tidak adanya pencatatan laporan kejadian menunjukkan kelalaian serius. Ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian (negligence) dalam penyelenggaraan usaha jasa,” tambahnya.

Kasmanedi juga menegaskan bahwa pengelola seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), antara lain:
Pemasangan CCTV di titik strategis (area ibadah, parkir, pintu masuk, ruang ganti);
Sistem pencatatan laporan kehilangan (incident report);
Respons cepat terhadap pengaduan pengunjung;
Mekanisme penanganan dan penelusuran barang hilang.

Menurutnya, jika unsur kelalaian terbukti, maka pengelola tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi administratif oleh pemerintah daerah.

“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Izin usaha tempat wisata tidak boleh hanya formalitas, tetapi harus dievaluasi secara berkala, terutama aspek keamanan pengunjung,” tutupnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola tempat wisata di Indonesia agar tidak mengabaikan aspek perlindungan konsumen, serta memastikan bahwa setiap pengunjung mendapatkan rasa aman yang sepadan dengan biaya yang telah mereka bayarkan.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 721
Tags: HakKonsumenKasusKehilanganKeamananWisataKelalaianPengelolaPasamanBaratPerlindunganKonsumenSOPKeamananTanggungJawabPengelolaUUPerlindunganKonsumen
Previous Post

3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Akan Dimakamkan Secara Militer

Next Post

Bupati Yulianto Hadiri Tradisi Babimba di Talamau, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat Minangkabau

Next Post
Bupati Yulianto Hadiri Tradisi Babimba di Talamau, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat Minangkabau

Bupati Yulianto Hadiri Tradisi Babimba di Talamau, Tegaskan Komitmen Lestarikan Adat Minangkabau

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com