Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Perkara 2 Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Disidangkan di PN Medan

28/08/2023 21:00
in HUKUM
0
Perkara 2 Terdakwa Kurir 1 Kg Sabu Disidangkan di PN Medan

Jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail saat membacakan dakwaannya di perkara narkotika sebanyak 1 kg sabu.(Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Hasanul Jihadi (22) dan Riski Nadila (33) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/8/2023), dalam perkara narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (kg).

Dalam persidangan, kedua terdakwa dihadirkan secara virtual untuk mendengar surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Trian Adhitya Izmail.

Dalam dakwaanya, JPU mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada Sabtu, 10 Juni 2023, Roy B Simanjuntak, Pardamean Harahap dan Dionesius Simanjuntak (ketiganya anggota Polri Polrestabes Medan) mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Casiya Raya Blok RR Komplek Setia Budi I, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Kemudian para saksi polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sesampainya ditempat tersebut sekira pukul 11.00 WIB para saksi polisi melihat terdakwa Hasanul Jihadi sedang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5197 CT warna hitam lalu saksi polisi memberhentikan Hasanul Jihadi dan melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata jaksa.

Baca juga  Ahli dari BBKSDA Sumut Jadi Saksi di Perkara Jual Beli Sisik Trenggiling Ilegal

Pada penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1.000 gram dari dalam bagasi dalam jok, satu unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5197 CT warna hitam yang diakui milik terdakwa Hasanul Jihadi yang diperolah dari Darwis Alias Pak Wal (DPO) melalui istri Darwis Alias Pak Wal bernama terdakwa Riski Nadila di Jalan Brigjend Katamso Gang Pantai Burung I No.22, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Lalu saksi polisi melakukan pengembangan sehingga sekira pukul 13.00 WIB ketiga polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa Riski Nadila dan diakui benar terdakwa Riski Nadila telah menyerahkan satu bungkus besar Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat lebih kurang 1000 gram kepada Terdakwa Hasanul Jihadi yang semuanya diakui diperoleh dari Darwis Alias Pak Wal,” ucapnya.

“Bahwa Terdakwa Hasanul Jihadi mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan tujuan untuk mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta atas suruhan Darwis Alias Pak Wal dan sudah tiga kali Terdakwa Hasanul Jihadi lakukan,” sambungnya.

Sedangkan tujuan terdakwa Riski Nadila menerima dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu atas suruhan suami Terdakwa.

Karena terdakwa Hasanul Jihadi dan Terdakwa Riski Nadila tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sehingga kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika,” tegasnya.

Usai mendengar surat dakwaan dari JPU, majelis hakim diketuai Arfan Yani menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan para saksi.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 535
Tags: kurirpnmedansabuSidang
Previous Post

Ahli dari BBKSDA Sumut Jadi Saksi di Perkara Jual Beli Sisik Trenggiling Ilegal

Next Post

KPU Umumkan DCS, Bawaslu Pasaman Barat Buka Permohonan Sengketa

Next Post
KPU Umumkan DCS, Bawaslu Pasaman Barat Buka Permohonan Sengketa

KPU Umumkan DCS, Bawaslu Pasaman Barat Buka Permohonan Sengketa

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

13/05/2026 23:14
Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

13/05/2026 22:30
Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

13/05/2026 21:56
Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

13/05/2026 21:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (61)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,031)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (622)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (809)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,466)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,395)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com