ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Perkara Bos Judi Online Dilimpahkan ke PN Medan, Siap Disidangkan

06/02/2023 14:57
in HUKUM
0
Perkara Bos Judi Online Dilimpahkan ke PN Medan, Siap Disidangkan

Apin BK alias Jonni yang sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com – MEDAN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan berkas perkara bos judi online, Apin BK alias Jonni ke Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat 3 Februari 2023) lalu. Hanya saja, pelimpahan ini tidak seperti pada pekan lalu yang menggelar ekspos dari Kejari Medan seputar pelimpahan Tahap II perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Apin BK alias Jonni. Namun ketika berkas perkaranya ini ke PN Medan, belum ada keterangan resmi soal itu.

Pasalnya, hingga Senin (6/2/2023) malam, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Medan seputar pelimpahan berkas terdakwa bos atau pengelola judi online di Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang itu ke Pengadilan Kelas IA Khusus tersebut.

Sementara informasi yang diperoleh INformasinasional.com, Dr Dahlan bertindak sebagai hakim ketua yang nantinya menyidangkan perkara TPPU Apin BK.

“Pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakimnya. Pak Dahlan sebagai hakim ketua dengan anggota majelis pak Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha,” kata sumber yang enggan yang enggan namanya disebut melalui pesan WhatsApp (WA).

Sebelumnya, Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Simon SH MH membenarkan menerima pelimpahan Tahap II tersebut.

“BB yang diterima dari penyidik Polda, berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, speed boat kecil, 21 jetski dan 1 unit mobil pick up,” urainya.

“Total seluruh aset yang disita dikonversi kurang lebih Rp157 miliar,” timpal Simon.

Apin BK selanjutnya dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 26 Januari hingga 15 Februari  2023.

Baca juga  Breaking News! Mujianto, DPO Konglomerat asal Medan Ditangkap

“Apin BK disangka melanggar Pasal 3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkasnya.

Sebanyak 14 terdakwa tindak pidana perjudian online dikenal sebagai ‘anak buah’ Apin BK alias Jonni, pengelola judi di Lantai II dan III Cafe Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri Desa / Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah menjalani sidang perdana, Selasa (24/1/2023) lalu di PN Medan.

JPU pada Kejati Sumut Randi H menyidangkan enam terdakwa yakni Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan dan Mhd Alamsyah masing-masing sebagai operator atau Customer Service (CS) judi online (1 berkas).

Satu berkas atas nama terdakwa Eric William sebagai leader judi online dengan JPU Rahmi Shafrina. Rahmi juga merupakan JPU dari 2 terdakwa lainnya, Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana (1 berkas) selaku marketing judi online.

Tiga terdakwa lainnya, Fitria Dewi Adiningsih alias Dewi Balqis Diansyah dan Yulia Astuti selaku telemarketing judi online (1 berkas) dengan JPU Sri Delyanti.

“Sudah dibacakan dakwaan ketiga terdakwa kemarin. Penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Lanjut pemeriksaan pokok perkara,” kata JPU Sri Delyanti saat dikonfirmasi via WA.

Dua terdakwa lainnya, Hamzah Zakarsyi dan Vahriansyah sebagai operator (CS) judi online yang direkrut terdakwa Eric William (1 berkas) dengan JPU Frianta Felix.

Dengan demikian, dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, perkara ke-14 terdakwa ‘anak buah’ Apin BK terbagi dalam 5 berkas dengan tim JPU dari Kejati Sumut.

Ke empat belas terdakwa dijerat tindak pidana melakukan atau turut serta perbarengan beberapa perbuatan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Baca juga  Gara Gara Anak, Rekening AKBP Achiruddin Diblokir, KPK Bakal Turun Tangan

Perkara judi online tersebut diungkap penyidik Polda Sumut atas laporan masyarakat. Tim melakukan pengembangan, 9 Agustus 2022) lalu sekira pukul 00.30 WIB di Cafe Warna-Warni Jalan Cemara Asri Boulevard Raya.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno ADI

Post Views: 398
Previous Post

Gajah Liar Mengamuk di Aceh Tengah, 1 Meninggal 2 Luka-luka dan 9 Selamat

Next Post

Tewas Bunuh Diri, Wanita Tionghoa Lompat dari Atas Ruko

Next Post
Tewas Bunuh Diri, Wanita Tionghoa Lompat dari Atas Ruko

Tewas Bunuh Diri, Wanita Tionghoa Lompat dari Atas Ruko

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Pemda Pasbar Salurkan Bantuan Pangan Kepada Para Pengungsi Terdampak Banjir di Nagari Rantau Panjang

Pemda Pasbar Salurkan Bantuan Pangan Kepada Para Pengungsi Terdampak Banjir di Nagari Rantau Panjang

25/11/2025 20:51
Drama Laut Batu Bara, Nelayan yang Hilang Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

Drama Laut Batu Bara, Nelayan yang Hilang Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa

25/11/2025 20:30
Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan,Dihadiri Karutan Pemalang

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan,Dihadiri Karutan Pemalang

25/11/2025 20:08
Polres Pemalang Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda

Polres Pemalang Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda

25/11/2025 19:54

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (39)
  • AGRIBISNIS (54)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,650)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (614)
  • HUKUM (1,030)
  • INSFRASTRUKTUR (307)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (455)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (718)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,300)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (513)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,067)
  • UMUM (647)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com