Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

15/01/2023 08:27
in EKONOMI
0
Perkuat Kinerja Perbankan dan Industri Asuransi, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan OJK

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Informasinasional.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Dan POJKNomor 28 Tahun 2022tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional “Basel III: Finalising post-crisis reforms” (Basel III reforms).

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum(KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional “Capital requirements for bank exposures to central counterparties” dan “Margin requirements for non-centrally cleared derivatives”. Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty.

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 ini, antara lain:
Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.
POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.
POJK Nomor 28 Tahun 2022
Penerbitan POJK 28/2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga  Ini Target Bank BTN Perluas Potensi Bisnis di Sumut

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen. Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.

Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya;
Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Penerbitan POJK 28/2022 diharapkan dapat mengoptimalkan peran Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan. POJK 28/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 28 Desember 2022.(rel)

Editor : Misno

Post Views: 173
Previous Post

Kinerja Sektor Jasa Keuangan dan SNLIK Sumut 2022 Meningkat

Next Post

Pipa Minyak Rokan Salurkan 147 Ribu Barel Minyak per Hari

Next Post

Pipa Minyak Rokan Salurkan 147 Ribu Barel Minyak per Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

Hypnotherapy di Rutan Medan, Membuka Pintu Harapan Dibalik Dinding Penjara

12/07/2025 17:42
Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

Vonis Kasus Suap PPPK Langkat, Kepala BKD Bebas, 4 Pejabat Masuk Penjara, Ada Apa di Balik Palu Hakim?

12/07/2025 08:43
Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

Efek Ngeri Kebijakan Trump Bisa Bikin Jutaan Orang Kena HIV/AIDS

12/07/2025 07:22
Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

Tragedi di RSU M Natsir Kota Solok, Balita Usia 1,2 Tahun Meninggal Usai Diberi Antibiotik

12/07/2025 06:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,230)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (536)
  • HUKUM (937)
  • INSFRASTRUKTUR (274)
  • INTERNASIONAL (479)
  • KRIMINAL (395)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (668)
  • OLAHRAGA (596)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,136)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (481)
  • RAGAM (162)
  • TRENDING (1,824)
  • UMUM (577)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com