Polisi tangkap 10 Penyelundup 50 kg Narkoba Dari Malaysia ke Aceh

Direktorat Narkoba Polri pengungkapan jaringan Malaysia-, di , Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA
Informasinasional.com – JAKARTA. Kepolisian Republik (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal dengan menangkap 10 jaringan narkoba Malaysia- yang menyeludupkan seberat 50 kg dari Jiran ke .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan ini kerja sama antara Direktorat Narkoba Polri dengan Direktorat Jenderal .

“Diawali dari yang diterima akhir Desember, setelah ditelusuri jajaran Polri berkoordinasi dengan di awal Januari, penangkapan terhadap beberapa pelaku,” kata Ramadhan.

Ia menyebut, pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda, ada yang sebagai , penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang diketahui adalah warga negara Malaysia.

Penyidik belum mengetahui siapa pemesan dari barang terlarang tersebut, namun dua dari 10 hukuman yang mengendalikan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Betul ( terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis ,” kata Wakil Narkoba Kombes Pol Jayadi menyebut

Para yang ditangkap, yakni tiga berperan sebagai (Irwan, Aidil, Edy). Tiga bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz, dan Sabran). Kemudian satu sebagai pencari tekong dan kapal, bernama Usman.

berikutnya, satu sebagai transporter atau bernama Rizal. Lalu sebagai pengendali yang masing-masing atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Satu berinisial Mr X, warga negara Malaysia masuk daftar (DPO).

Adapun modus operandi yang para , yakni menyelundupkan dari Malaysia melalui dan Sumatera dengan memanfaatkan jasa untuk mengirim ke pemesan.

Para dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Baca juga  Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Digelar di Medan

Ancaman untuk Pasal 114 pidana , seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami akan bekerja untuk mengembangkan, ada beberapa yang menjadi target kami belum terungkap,” kata Jayadi.

dan Ketertiban Ditjen PAS Haris menyebut, hunian atau rutan di melebihi kapasitas, tercatat ada 275 ribu pemasyarakatan, dan 135 ribu adalah .

Hari mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya antisipasi narkoba yang melibatkan , dengan melakukan koordinasi dan dengan BNN dan Direktorat Narkoba di tingkat provinsi maupun .

ini mendukung kami , tingkat gangguan di dan rutan sudah menurun,” katanya pula.

Upaya lainnya adalah memindahkan bandar-bandar narkoba ke Nusakambangan guna memutus jaringan. Langkah ini membantu Ditjen PAS menghentikan pengendalian yang kelompok besar.

masih ada yang mengendalikan narkoba dari dalam , Haris menyebutkan, beberapa yang terlibat berperan sebagai pencari dengan modal ponsel.

Untuk mencegah hal itu, Ditjen PAS meningkatkan satuan pengawasan internal di dan rutan melalui penggeledahan kamar hunian, yang secara berkesinambungan.

Haris mengakui, isi rutan dan yang 135 ribu terlibat narkoba masih memakai obat-obatan terlarang tersebut. Salah satu adalah banyaknya ke dalam lapas melalui , melalui bahan makanan melalui drone yang diselundupkan di dalam lapas dan rutan.

kami selalu siaga, banyak () yang digagalkan tidak melakukan pembiaran,” katanya pula.

Haris menambahkan, permasalahan narkoba sangat kompleks melibatkan aspek, sehingga jumlah terlibat narkoba cukup banyak.

Baca juga  Wanita Kurir 17 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

Ditjen PAS berupaya mencegah gangguan dengan melakukan deteksi terhadap peran-peran dan pelaung masuknya barang tersebut kerja sama dengan pemangku kepentingan .

Haris berharap dengan revisi undang-undang , mereka yang menjadi penyalahguna dapat . dari 135 ribu penghuni lapas dan rutan kebanyakan penyalahguna.(Ant)

Editor : Misno

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU