INformasinasional.com, LABUHANBATU – Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Hilir terus meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penertiban aktivitas penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam operasi yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Panai Hilir disebuah kafe di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Rabu (15/7/2026), petugas mengamankan seorang pemilik usaha beserta sejumlah barang bukti minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi.
Penindakan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPTU Bambang Wahyudi bersama personel setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras dilokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengecekan lapangan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati laporan masyarakat terbukti. Didalam kafe milik perempuan berinisial M (48), warga Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan. Selain itu, pemilik usaha juga diketahui menjual minuman tradisional jenis tuak.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sembilan botol minuman beralkohol yang terdiri atas tiga botol Anggur Lychee merek Atlas, dua botol Anggur Merah merek Orang Tua, dua botol Anggur Hijau merek API, serta dua botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa sebagai barang bukti. Selanjutnya, pemilik kafe bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, Kamis (16/7/2026), mengatakan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polsek Panai Hilir.
Menurutnya, praktik penjualan minuman keras tanpa izin berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas apabila tidak diawasi secara serius. Karena itu, kepolisian akan terus melakukan patroli, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Yuna Hendrawan Gultom.
Saat ini, penyidik Polsek Panai Hilir masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyitaan barang bukti, serta meminta keterangan dari pemilik usaha. Selain proses hukum, kepolisian juga akan memberikan pembinaan kepada pemilik kafe dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha lainnya agar menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Panai Hilir.
Reporter: Fajar






Discussion about this post