Sidang penistaan agama dengan terdakwa Rudi Simamora di Pengadilan Negeri Medan. (sirzul)Informasinadional.id – MEDAN. Nekat membuat postingan audio (suara) bermuatan penistaan / penodaan agama di akun media sosial (medsos) Tiktok, Rudi Simamora (34) diadili secara online di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/1/2023) petang.
JPU pada Kejari Medan Rahmayani Amir dalam dakwaan menguraikan, kasus dimaksud bermula dari adanya patroli tim siber dari Polrestabes Medan, Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Tim menemukan unggahan di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel oleh seorang laki-laki belakangan diketahui terdakwa Rudi Simamora yang mengunggah rekaman suara berisikan kalimat penistaan / penodaan agama.
Lalu para saksi melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel di mana para saksi menemukan suara terdakwa yang berasal dari Channel Youtube Anak Batak dikarenakan foto akun channel Tiktok Hidayah Mualaf dan Akun Youtube Anak Batak yang sama, Anak Batak.
Narasinya antara lain, ‘CARILAH LITERATUR LITERATUR SEJARAH DUNIA, ADA NGGAK YANG MENYEMBAH OLLOH SUBHANAWATAALA SEBELUM ABAD KE 7, ENGGAK ADA SATUPUN ENGGAK ADA, SAMANYA KALIAN SAMA TUHANNYA ORANG ORANG YANG LAIN LAH.
GAMAN AGAM YANG LAIN, TUHANNYA BARU ADA TAHUN SEKIAN, KALAU TUHAN YESUS ITU BAPAK YAHUDI YANG MENJELMA JADI MANUSIA, DIGUA MANA OLLOH YANG BARU ADA DIABAD KE 7 MENGAKU NGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI.
BARU ABAD KE 7 BARU ADA, BEGU GANJANG AJA ADA SEKITAR 250 TAHUN YANG LALU ADA BEGU GANJANG, TIDAK PERNAH BEGU GANJANG MENGAKU MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, GUNDURUWO BARU DIKENAL SEKITAR 150 TAHUN, TIDAK PERNAH MENGAKU DIA MENCIPTAKAN LANGIT DAN BUMI, KURANG AJAR OLLOH INI, DIMANA OLLOH
SEKARANG INI, DIGUA MANA SEKARANG YA, OLLOH OLLOH GARA GARA KAU BANYAK KALI TERSESAT ORANG’.
“Mendapat informasi tersebut para saksi langsung melakukan profiling dan menemukan bahwa pemilik akun Youtube Anak Batak atas nama terdakwa, lalu para saksi langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan,” kata Rahmayani Amir.
Personel Polrestabes Medan, Senin (7/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB mengamankan Rudi Simamora dari Jalan Binjai Km 13, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Rudi Simamora dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno