ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Prapid Supriadi Kandas, Proyek Smartboard Langkat Diujung Tanduk

Editor: Misno

20/10/2025 23:26
in HUKUM, TRENDING
0
Prapid Supriadi Kandas, Proyek Smartboard Langkat Diujung Tanduk

Supriadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT —
Drama hukum proyek Smartboard miliaran rupiah di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat memasuki babak baru. Harapan Supriadi SPdI, pejabat yang menggugat Kejaksaan resmi tumbang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Stabat.

Senin siang, (20/10/2025), hakim tunggal Khairul Umam Syamsuyar SH MH mengetukkan palu dengan kalimat tegas yang memutus harapan sang pemohon. “Menolak permohonan praperadilan Pemohon.” tegas Hakim.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penyitaan barang bukti oleh penyidik Kejari Stabat sah dan sesuai hukum acara pidana. Gugatan praperadilan Supriadi pun kandas sebelum sempat mengguncang meja penyidik.

Supriadi, Kepala Seksi Sarpras Sekolah Dasar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Smartboard di Dinas Pendidikan Langkat, mengajukan praperadilan pada 3 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Stb.
Ia menuding penyitaan ponsel dan laptop miliknya pasca-penggeledahan pada 11 September 2025 dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga  Bisa-bisanya Trump Tuding Presiden Kolombia Gembong Narkoba

Kuasa hukumnya, Yanseno Fedrik Turnip SH, menuding langkah Kejaksaan cacat prosedur.

“Kami memprapidkan Kejari Langkat karena penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah. Klien kami bahkan tak menerima surat bukti penyitaan hingga kini,” tegasnya.

Dalam petitum, Yanseno meminta hakim menyatakan tidak sah penyitaan terhadap tiga unit handphone Oppo Reno 13 F, Samsung S24, dan Samsung S25 serta satu unit laptop Asus, dan menuntut agar seluruh barang segera dikembalikan.

Namun, Majelis menilai penyidik telah menjalankan prosedur hukum dengan benar. Hakim menegaskan, penyitaan itu justru bagian dari proses pembuktian untuk menguak terang dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik.

Kepastian kemenangan Kejari Stabat dikonfirmasi langsung oleh Kasi Intelijen Ika Lius Nardo SH. “Iya benar bang, hakim menolak prapid Pemohon. Namun kami belum menerima salinan resmi putusannya,” ujarnya singkat.

Penolakan ini menjadi tamparan hukum bagi kubu Supriadi, sekaligus amunisi baru bagi penyidik untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengadaan Smartboard yang telah lama menjadi sorotan publik Langkat.

Proyek bernuansa digital itu semula digadang-gadang bakal mendongkrak kualitas pembelajaran disekolah-sekolah dasar. Namun di balik layar, aroma kuat mark-up dan permainan anggaran menyeruak.

Nama Faisal Hasrimy, mantan PJ Bupati Langkat, disebut-sebut menjadi figur sentral dalam pusaran kasus ini. Publik mendesak agar penyidik tak berhenti di “pemain lapangan”, melainkan menyeret dalang utama kemeja hijau.

Putusan PN Stabat bukan sekadar formalitas hukum ia menjadi lampu hijau bagi Kejari Stabat untuk menuntaskan penyidikan tanpa gangguan gugatan balik. Barang bukti yang sempat disengketakan kini dinyatakan sah untuk dibawa kepersidangan.

Namun diluar gedung pengadilan, suara publik kian nyaring. “Rakyat hanya ingin keadilan. Jangan berhenti di Supriadi, tangkap otaknya!” tulis salah satu warga Langkat di media sosial.

Kandasnya prapid Supriadi membuka lembaran baru: penyidik kini diatas angin, dan jalan menuju pengadilan tindak pidana korupsi semakin lapang. Proyek Smartboard yang mestinya mencerdaskan murid justru menjadi cermin gelap praktik korupsi didunia pendidikan.

Kini mata masyarakat tertuju pada satu hal akankah Kejari Stabat berani menelusuri sampai ke pucuk kekuasaan?

(Misno Adi)

Post Views: 476
Previous Post

Bisa-bisanya Trump Tuding Presiden Kolombia Gembong Narkoba

Next Post

Dukung Visi Misi Bupati Resik Hijau Apik DLH Pemalang Targetkan Tanam Sejuta Pohon

Next Post
Dukung Visi Misi Bupati Resik Hijau Apik DLH Pemalang Targetkan Tanam Sejuta Pohon

Dukung Visi Misi Bupati Resik Hijau Apik DLH Pemalang Targetkan Tanam Sejuta Pohon

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Bupati Nisel Terbitkan Larangan Keras: Harga Kebutuhan Pokok Tak Boleh Melonjak Saat Bencana

Bupati Nisel Terbitkan Larangan Keras: Harga Kebutuhan Pokok Tak Boleh Melonjak Saat Bencana

05/12/2025 08:02
Wamenkes RI Puji Respons Kilat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan di Langkat

Wamenkes RI Puji Respons Kilat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan di Langkat

05/12/2025 07:32
Bupati Syah Afandin Gerakkan 20 Mobil Tangki, Armada Penyelamat Air Bersih Menembus Langkat yang Tercekik Banjir

Bupati Syah Afandin Gerakkan 20 Mobil Tangki, Armada Penyelamat Air Bersih Menembus Langkat yang Tercekik Banjir

05/12/2025 07:22
Seorang Siswa SMA Tewas Tertabrak Truk Tronton, Warga: Mau Sampai Berapa Lagi Korban di Pantura???

Seorang Siswa SMA Tewas Tertabrak Truk Tronton, Warga: Mau Sampai Berapa Lagi Korban di Pantura???

04/12/2025 13:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,707)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (623)
  • HUKUM (1,034)
  • INSFRASTRUKTUR (309)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (457)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (729)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,337)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (515)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,090)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com