Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Prosedur Bermasalah, Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

15/10/2026 10:01
in POLITIK
0
Prosedur Bermasalah, Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

Komisi I DPRD Langkat Rekomendasikan Pemilihan Ulang BPD Karang Rejo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, LANGKAT – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, berujung rekomendasi pemilihan ulang. Komisi I DPRD Langkat menilai proses yang telah berjalan tidak sesuai prosedur, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengungkap persoalan dalam mekanisme pembentukan panitia pemilihan. Polemik ini mencuat menyusul pengaduan seorang bakal calon yang mengaku gugur dalam proses pencalonan.

Komisi I DPRD Langkat menilai tahapan pemilihan yang telah dilaksanakan tidak sesuai prosedur, terutama menyangkut mekanisme pembentukan panitia.
Rekomendasi tersebut mengemuka dalam RDP Komisi I DPRD Langkat, Rabu (14/10/2026), setelah menerima pengaduan Jefri Himawan, salah seorang bakal calon anggota BPD Karang Rejo yang mengaku gugur dalam proses pencalonan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pemilihan BPD bukan sekadar urusan mengisi kursi kelembagaan desa. Prosesnya harus berjalan berdasarkan aturan, melibatkan unsur yang ditentukan, serta menjamin keterbukaan dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam RDP tersebut, Jefri mempersoalkan sejumlah tahapan pemilihan yang dinilainya tidak sesuai ketentuan. Salah satu yang disorot ialah komposisi panitia pemilihan yang dianggap tidak memenuhi ketentuan keterwakilan unsur.

“Seperti keterwakilan panitia dari perangkat desa, dari lembaga kemasyarakatan dan dari keterwakilan masyarakat Desa Karang Rejo yang jumlahnya tidak sesuai,” kata Jefri dalam rapat tersebut.

Pengaduan itu kemudian dibahas bersama pihak terkait untuk mengurai bagaimana kepanitiaan dibentuk, ketentuan apa yang menjadi acuan, dan apakah seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia SIP. Dalam pembahasan tersebut, Edi meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat menjelaskan secara terperinci mekanisme pengisian keanggotaan BPD. Penjelasan itu diperlukan untuk membandingkan ketentuan yang berlaku dengan tahapan yang telah dilaksanakan panitia pemilihan BPD Karang Rejo.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Langkat, Selfian Ardy, menjelaskan bahwa mekanisme pengisian keanggotaan BPD mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 18 Tahun 2018.

Menurut Ardy, tahapan awal mencakup penetapan jumlah anggota BPD sebanyak sembilan orang, dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan yang berjumlah 11 orang.
Komposisi panitia tersebut terdiri atas dua orang dari unsur perangkat desa, dua orang dari unsur lembaga kemasyarakatan, serta anggota lainnya dari unsur masyarakat Desa Karang Rejo.

Selain komposisi panitia, Ardy juga memaparkan ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen atau tiga orang. Sementara itu, keterwakilan wilayah dusun ditetapkan sebanyak enam orang. Dengan kondisi Desa Karang Rejo yang memiliki 12 dusun, pembagian wilayah pemilihan dilakukan menjadi enam daerah pemilihan. Pemaparan tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan untuk menilai kesesuaian antara ketentuan pengisian BPD dengan pelaksanaan pemilihan ditingkat desa.

Pembahasan semakin mengerucut ketika anggota Komisi I DPRD Langkat, Zulhijar, meminta panitia pemilihan BPD Karang Rejo menjelaskan secara terbuka proses pembentukan kepanitiaan yang telah dilakukan.
Sekretaris Desa Karang Rejo, yang bertindak sebagai panitia, menjelaskan bahwa penyusunan kepanitiaan melibatkan tujuh orang dari setiap dusun, terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Menurut penjelasan tersebut, susunan yang dibentuk telah mendapatkan persetujuan seluruh bakal calon anggota BPD. Penentuan tujuh orang dari masing-masing dusun juga disebut dilakukan oleh kepala dusun setempat.
Namun, penjelasan itu tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

Perwakilan Dinas PMD lainnya menilai mekanisme pembentukan kepanitiaan yang disampaikan dalam RDP tersebut tidak sesuai prosedur. Tahapan yang telah dijalankan juga dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan antara mekanisme yang dipaparkan panitia dan ketentuan yang dijelaskan Dinas PMD inilah yang menjadi perhatian dalam pembahasan. Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya memastikan bahwa pembentukan panitia dilakukan berdasarkan mekanisme yang semestinya, bukan semata-mata berdasarkan kesepakatan para bakal calon. Sebab, persetujuan para pihak tidak dengan sendirinya menggantikan kewajiban untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Wabup M Ihpan Bersama Dandim dan Anggota DPRD Pasbar Pantau Pelaksanaan Pilwana, Pastikan Berjalan Kondusif

Meski demikian, persoalan yang terungkap dalam RDP tersebut tetap perlu ditempatkan secara proporsional sebagai temuan mengenai ketidaksesuaian prosedur, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran pidana.

Berdasarkan penjelasan para pihak dalam RDP, Komisi I DPRD Langkat merekomendasikan agar pemilihan anggota BPD Karang Rejo diulang karena proses sebelumnya dinilai tidak sesuai prosedur.

Komisi I juga meminta panitia pemilihan berkoordinasi dengan Dinas PMD Langkat agar pelaksanaan pemilihan berikutnya benar-benar mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi ini menjadi langkah untuk memperbaiki proses pemilihan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Pelaksanaan pemilihan ulang diharapkan memberikan kepastian prosedural sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembentukan lembaga perwakilan desa.

Dalam konteks pemerintahan desa, kepatuhan terhadap aturan menjadi unsur penting. BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Karena itu, proses pengisian keanggotaannya perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Menutup RDP, Wakil Ketua Komisi I DPRD Langkat, Edi Bahagia, mengingatkan pihak Kecamatan Stabat agar turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemilihan ulang BPD Karang Rejo.
Pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak kembali memunculkan persoalan prosedural.
Dengan adanya rekomendasi pemilihan ulang, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut panitia, koordinasi dengan Dinas PMD, serta pengawasan pihak kecamatan.

Langkah berikutnya menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga dilaksanakan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pemilihan ulang BPD Karang Rejo diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa. Kepastian aturan, keterbukaan proses, dan perlakuan yang adil bagi para calon merupakan fondasi agar lembaga perwakilan masyarakat desa dapat terbentuk melalui proses yang sah dan dipercaya masyarakat.(MISNOADI)

Post Views: 484
Tags: #DPRD LangkatBPDKarang RejoKomisi I
Previous Post

Wabup M Ihpan Bersama Dandim dan Anggota DPRD Pasbar Pantau Pelaksanaan Pilwana, Pastikan Berjalan Kondusif

Next Post

Heboh! IRT di Bonto Matene Bulukumba Mengaku Dianiaya di Depan Suami dan Anak, APH Diminta Segera Amankan Pelaku

Next Post
Heboh! IRT di Bonto Matene Bulukumba Mengaku Dianiaya di Depan Suami dan Anak, APH Diminta Segera Amankan Pelaku

Heboh! IRT di Bonto Matene Bulukumba Mengaku Dianiaya di Depan Suami dan Anak, APH Diminta Segera Amankan Pelaku

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29/10/2026 22:06
Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

Resmi Dilantik, PWI Pasaman Barat Siap Perkuat Profesionalisme dan Integritas Pers

29/10/2026 20:19
277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

277 Koperasi Merah Putih di Langkat Belum Beroperasi, Pengurus Mengadu ke DPRD

29/10/2026 18:00
Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

Revitalisasi Hutan Kota, 387 Pohon Bibit Buah di Tanam

29/10/2026 16:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (72)
  • AGRIBISNIS (66)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,378)
  • Desa Kita (29)
  • EKONOMI (697)
  • HUKUM (1,207)
  • INSFRASTRUKTUR (376)
  • INTERNASIONAL (639)
  • KRIMINAL (521)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (902)
  • OLAHRAGA (722)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (44)
  • PERISTIWA (1,559)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (562)
  • RAGAM (202)
  • TRENDING (2,694)
  • UMUM (795)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com