Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Proses Pengadaan Tanah Rumah Jokowi di Colomadu Tuntas Oktober 2022

18/12/2022 12:18
in NASIONAL
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Proses pengadaan tanah rumah untuk Jokowi di Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah tuntas pada Oktober 2022. (detik.com)

Informasinasional.id – JAKARTA. Joko Widodo (Jokowi) akan mendapat rumah dari negara usai tak menjabat lagi sebagai presiden. Proses pengadaan tanah rumah untuk Jokowi di Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah tuntas pada Oktober 2022.

“Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah,” ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022).

Bey tak menjelaskan alasan rumah untuk Jokowi berlokasi di Colomadu. Diketahui, Colomadu berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Jokowi sendiri berasal dari Solo dan pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Bey menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wakil presiden cuma berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode,” kata Bey.

Sebenarnya, proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.

“Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak,” ucapnya.

Baca juga  PWI Jatuhkan Sanksi Kepada Umbaran Widodo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers

Bey menerangkan, rumah untuk presiden bukan hanya untuk Jokowi. Tapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden.

“Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden,” ucap Bey. (dtc)

Editor
Misno

 

Post Views: 208
Tags: jokowiLahan perumahan
Previous Post

Mobil Avanza Milik Pencuri Sapi Dibakar Warga di Seruway, Pelaku Warga Langkat

Next Post

10 Tahun Jalan Bubun -Tapak Kuda Rusak Parah, PAN Langkat Minta Perhatian PUPR

Next Post

10 Tahun Jalan Bubun -Tapak Kuda Rusak Parah, PAN Langkat Minta Perhatian PUPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Elite DPR dan Menteri Dijarah

Rumah Elite DPR dan Menteri Dijarah

31/08/2025 07:16
Rumah Mewah Anggota DPR RI Dirusak, Mobil Lexus Hancur, Isinya Dijarah

Rumah Mewah Anggota DPR RI Dirusak, Mobil Lexus Hancur, Isinya Dijarah

30/08/2025 21:22
Bekas Tambang Ilegal Menganga di Desa Ara Bulukumba, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

Bekas Tambang Ilegal Menganga di Desa Ara Bulukumba, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak

30/08/2025 20:55
Zainal SPdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029

Zainal SPdI Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD AGPAII Pasaman Barat Periode 2024–2029

30/08/2025 19:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (24)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,394)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (565)
  • HUKUM (981)
  • INSFRASTRUKTUR (280)
  • INTERNASIONAL (498)
  • KRIMINAL (414)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (688)
  • OLAHRAGA (615)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,194)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (486)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,911)
  • UMUM (602)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com