Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Proyek Jembatan Sicanang Mangkrak, Mantan KPA dan Rekanan Divonis 8 Tahun Bui, 1 Lagi 7 Tahun Penjara

15/02/2023 14:26
in HUKUM
0
Proyek Jembatan Sicanang Mangkrak, Mantan KPA dan Rekanan Divonis 8 Tahun Bui, 1 Lagi 7 Tahun Penjara

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Medan. (Sirzul)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan akhirnya divonis penjara.

Bersama Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), keduanya dijatuhi hukuman bervariasi dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2/2023) petang.

Keduanya pun divonis majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa rekanan lainnya, Dian Andryani juga selaku Direktur PT JSP, divonis 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Belawan.

Melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang

“Terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati dan Dian Andryani ada menjumpai Mukhyar ST selaku KPA. Namun terdakwa Mukhyar ST tidak bersedia Raden Roro selaku menandatangani kontrak pekerjaan di Tahun Anggaran (TA) 2018.

Sebab pekerjaan Jembatan Sicanang di TA 2017 dengan nilai proyek Rp7,9 miliar berujung ambruk di mana Raden Roro Susilawati sebagai Direktur PT JSP menandatangani kontrak,” urai hakim anggota Husni Tamrin dalam pertimbangan hukumnya.

Baca juga  50 Terdakwa Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa di Kejati Sumut

Raden Roro Susilawati, Juli 2018 kemudian melakukan perubahan Akta PT JSP dengan Dian Andryani sebagai Direktur JSP untuk pekerjaan kembali Jembatan Sicanang.

Pekerjaan jembatan untuk TA 2018 pada Dinas PU Kota Medan dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar itu pun berujung mangkrak.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” urai Nelson Panjaitan.

Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dihadiri Gomgoman dan Agave Berutu. Pada persidangan lau terdakwa Mukhyar ST dan Raden Roro Susilawati masing dituntut 8,5 tahun penjara.

Sedangkan Dian Andryani dituntut 7,5 tahun (90 bulan penjara). Ketiganya juga masing-masing dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di bagian lain, majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Hanya terdakwa Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT JSP tahun 2017 yang diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila nantinya jiha tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Baik tim JPU, ketiga terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Reporter : Sirzul

Editor : Misno ADI

Post Views: 332
Previous Post

Wow, Anaknya Bunuh Mantan Anggota DPRD, Ayahnya Ditangkap Karena Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rp 29 M

Next Post

Angkot PO Silindung Vs Motor di Jalan Tarutung-Sipirok, 2 Remaja Kakak Beradik Tewas

Next Post
Angkot PO Silindung Vs Motor di Jalan Tarutung-Sipirok, 2 Remaja Kakak Beradik Tewas

Angkot PO Silindung Vs Motor di Jalan Tarutung-Sipirok, 2 Remaja Kakak Beradik Tewas

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Polrestabes Makassar Amankan Pria Diduga Lecehkan Tiga Ponakan

Polrestabes Makassar Amankan Pria Diduga Lecehkan Tiga Ponakan

15/10/2025 23:50
Puluhan Siswa SMPN 1 Laguboti Tumbang Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

Puluhan Siswa SMPN 1 Laguboti Tumbang Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

15/10/2025 22:19
Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Janji Bangkit dengan Wajah Baru

Situs Resmi PWI Dihack, PWI Pusat Janji Bangkit dengan Wajah Baru

15/10/2025 21:39
Dari Balik Jeruji, Napi Narkoba Menyamar Jadi Raline Shah, Tipu Konjen Kehormatan Turki Rp 254 juta

Dari Balik Jeruji, Napi Narkoba Menyamar Jadi Raline Shah, Tipu Konjen Kehormatan Turki Rp 254 juta

15/10/2025 20:48

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,531)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (591)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (299)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (638)
  • OPINI (38)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,245)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (499)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,014)
  • UMUM (627)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com