INformasinasional.com, Bulukumba – Proyek revitalisasi SMP Negeri 39 Bulukumba yang menelan anggaran Rp1.589.962.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan.
Ditengah harapan menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih layak, pelaksanaan proyek justru memunculkan tanda tanya besar mengenai keterbukaan informasi publik hingga dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (27/06) menunjukkan aktivitas pembangunan telah berlangsung. Material seperti pasir, batu, dan bata tampak telah masuk ke area sekolah sebagai bagian dari pekerjaan fisik.
Namun, perhatian publik tertuju pada papan informasi proyek yang belum sepenuhnya memuat data penting sebagaimana mestinya.
Kolom yang seharusnya berisi gambar desain bangunan, jadwal pelaksanaan, progres pekerjaan, hingga realisasi fisik proyek masih kosong. Padahal, keberadaan informasi tersebut merupakan bagian dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan yang dibiayai melalui APBN.
Dugaan Material Tidak Sesuai Spesifikasi
Selain persoalan transparansi, hasil pemantauan media juga menemukan dugaan penggunaan material chipping yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana kegiatan maupun konsultan pengawas untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan dalam dokumen proyek.
Dalam proyek konstruksi pemerintah, kesesuaian material merupakan aspek vital karena berkaitan langsung dengan kualitas bangunan, keselamatan pengguna, serta efektivitas penggunaan anggaran negara.Selain itu yang lebih mencolok adalah tampilan para pekerja mulai dari tukang hingga buruh tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya menjadi keharusan dalam setiap kegiatan pelaksanaan proyek.
Aktivis KKRB: Transparansi Bukan Sekadar Formalitas
Aktivis senior Komite Konsolidasi Rakyat (KKR) Bulukumba, Arie M. Dirgantara, menegaskan bahwa papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan instrumen penting dalam mewujudkan keterbukaan kepada masyarakat.
“Pelaksana kegiatan jangan menganggap sepele pemasangan gambar desain pada papan informasi. Itu menjadi bagian dari transparansi agar masyarakat mengetahui pekerjaan yang sedang dilaksanakan,” ujarnya, Minggu (28/06).
Menurut Arie, proyek revitalisasi sekolah dengan nilai anggaran hampir Rp1,6 miliar harus dikelola secara terbuka agar publik dapat mengawasi setiap tahapan pekerjaan.
Ia juga meminta konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama memastikan seluruh material yang digunakan benar-benar sesuai spesifikasi teknis.
“Tugas konsultan dan pengawas memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai RAB dan spesifikasi teknis. Jika ditemukan dugaan ketidaksesuaian, harus segera dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Lima Potensi Penyimpangan yang Perlu Diantisipasi
Pengawasan terhadap proyek pemerintah dinilai penting untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun kualitas hasil pembangunan. Beberapa potensi yang kerap menjadi perhatian meliputi:
Mark-up anggaran, yakni harga material atau upah yang dianggarkan jauh di atas harga pasar.
Pengurangan volume pekerjaan, seperti ketebalan lantai, jumlah tulangan besi, kualitas pondasi, atau luas bangunan yang tidak sesuai kontrak.
Penggunaan material di bawah spesifikasi, yang dapat memengaruhi mutu serta usia bangunan.
Keterlambatan penyelesaian proyek, tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan namun tetap dinyatakan selesai.
Penyimpangan administrasi, berupa laporan progres maupun dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
Menurut Arie, potensi-potensi tersebut harus diantisipasi sejak awal agar penggunaan anggaran negara tetap akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan.
Arie juga menyoroti adanya sikap abai dan lalai dari pengawas dan penanggungjawab kegiatan yang membiarkan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Penggunaan alat pelindung diri (APD) dalam proyek, merupakan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, serta memastikan pekerjaan berlangsung dengan aman dan produktif” Jelas Arie.
Pihak Sekolah dan Konsultan Belum Memberikan Klarifikasi
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Kepala SMP Negeri 39 Bulukumba, Syahrul, serta konsultan kegiatan melalui pesan WhatsApp sejak beberapa hari lalu.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait kondisi papan informasi proyek maupun dugaan penggunaan material yang menjadi perhatian publik.
Publik Menuntut Akuntabilitas
Sebagai proyek yang dibiayai APBN, revitalisasi SMP Negeri 39 Bulukumba diharapkan dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis.
Masyarakat berharap seluruh informasi proyek segera dilengkapi, mulai dari gambar desain, jadwal pelaksanaan, progres pekerjaan hingga realisasi fisik secara berkala.
Dengan keterbukaan tersebut, proses pembangunan dapat diawasi bersama sehingga tujuan menghadirkan fasilitas pendidikan yang berkualitas benar-benar tercapai, tanpa menyisakan ruang bagi spekulasi maupun dugaan penyimpangan.
Editor: Sapriaris






Discussion about this post