INformasinasional.com, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025. Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum KIP yang menyatakan sejumlah dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk salinan ijazah dan transkrip nilai, merupakan informasi publik yang terbuka dengan batasan tertentu.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM.
“Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan PTUN Jakarta, yang termuat dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada Sabtu (1/8/2026).
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026 dinyatakan sah dan tetap berlaku.
“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tanggal 10 Maret 2026,” tulis majelis hakim dalam putusannya.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam sengketa keterbukaan informasi publik yang menyita perhatian nasional. Dengan ditolaknya keberatan UGM, dasar hukum putusan KIP semakin kokoh, meski pelaksanaannya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) apabila tidak ada upaya hukum lanjutan.
Berawal dari Permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi
Sengketa ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan akademisi Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi. Mereka meminta UGM membuka sejumlah dokumen akademik Presiden ke-7 RI sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik.
Dalam sidang putusan pada 10 Maret 2026, Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa sebagian dokumen akademik yang dimohonkan merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
Dokumen yang Dinyatakan Terbuka
Dalam putusannya, KIP menetapkan sejumlah dokumen akademik sebagai informasi publik yang terbuka sebagian, meliputi:
Salinan ijazah;
Transkrip nilai;
Kartu Rencana Studi (KRS);
Kartu Hasil Studi (KHS);
Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN);
Skripsi atau tugas akhir;
Surat penunjukan dosen pembimbing;
Berita acara sidang;
Surat Keputusan Yudisium;
Bukti pendaftaran yudisium;
Buku wisuda; serta
Dokumen kebijakan resmi UGM mengenai kurikulum.
Namun, KIP memberikan batasan tegas bahwa dokumen tersebut hanya dapat dibuka pada bagian yang tidak memuat data pribadi maupun informasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, informasi yang mengandung unsur privasi, identitas pribadi pihak lain, maupun rincian nilai akademik tertentu tetap harus disamarkan atau dikecualikan sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Putusan PTUN Jakarta dinilai mempertegas prinsip keterbukaan informasi publik terhadap dokumen yang berada dalam penguasaan badan publik, sekaligus menegaskan bahwa hak masyarakat memperoleh informasi harus tetap berjalan berdampingan dengan perlindungan data pribadi.
Meski demikian, putusan ini belum serta-merta mewajibkan UGM menyerahkan dokumen yang dimaksud. Pelaksanaan putusan baru dapat dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), apabila para pihak tidak lagi menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menjadi salah satu sengketa informasi publik paling menyita perhatian dalam beberapa tahun terakhir karena menyangkut riwayat akademik seorang mantan kepala negara sekaligus menjadi ujian terhadap implementasi prinsip transparansi badan publik di Indonesia.*
Editor: Misno






Discussion about this post