Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP Terkait Kasus TPPO

Editor: Misno

11/10/2023 08:42
in HUKUM, TRENDING
0
Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Terdakwa Mantan Bupati Langkat TRP Terkait Kasus TPPO

Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) yang digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesumah Atmaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Senin 10 Oktober 2023.(istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) yang digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesumah Atmaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Senin 10 Oktober 2023, dengan agenda Putusan Sela.

Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Andriyansyah SH MH, dan anggota masing-masing Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH. Sementara Tim JPU dari Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH dan David Simamora SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH.

Dalam persidangan kasus TPPO itu, mantan Bupati Langkat TRP dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Tim Bantuan Hukum (Bankum) DPD Golkar Sumut masing-masing Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Sahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH.

Baca juga  Diduga Melakukan Pelecehan Seks Terhadap 10 Siswanya, Guru SD Ini Diperiksa Polisi

Sidang dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Stabat memutuskan menolak eksepsi nota keberatan Tim PH TRP.

“Keputusan Majelis Hakim dalam putusan sela ini menyatakan keberatan Tim PH terhadap dakwaan JPU, tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya eksepsi yang disampaikan Tim PH terdakwa TRP, kasus TPPO yang menjadikan TRP menjadi terdakwa sekaligus berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi oleh KPK RI. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa 17 Oktober 2023 mendatang.

Sementara itu, di luar persidangan, Tim PH terdakwa TRP membenarkan jika eksepsi yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim menolak dakwaan JPU.

“Benar Bang. Eksepsi keberatan Tim PH sudah disampaikan pada 2 pekan lalu. Intinya pihak Tim PH keberatan jika JPU tidak memasukkan nomor perkara, uraian peristiwa kejadian tidak diterakan dengan jelas, serta dakwaan tidak diberikan tanggal,” ujarnya.

Reporter : Rudy H

Post Views: 794
Tags: HakimMantan Bupati LangkatPH TerdakwaPutusan SelaTolak Eksepsi
Previous Post

Diduga Melakukan Pelecehan Seks Terhadap 10 Siswanya, Guru SD Ini Diperiksa Polisi

Next Post

KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres Cawapres Besok

Next Post
KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres Cawapres Besok

KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres Cawapres Besok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com