INformasinasional.com-LANGKAT. Sidang perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) yang digelar di Ruang Sidang Prof DR Kesumah Atmaja SH, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Senin 10 Oktober 2023, dengan agenda Putusan Sela.
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Andriyansyah SH MH, dan anggota masing-masing Dicky Irvandi SH MH dan Cakratona Parhusip SH MH. Sementara Tim JPU dari Kejari Langkat Jimmy Carter Aritonang SH MH, Maura Meralda Harahap SH dan David Simamora SH, Aryanvi Kantha Diprama SH dan Yogi Fransis Taufik SH MH.
Dalam persidangan kasus TPPO itu, mantan Bupati Langkat TRP dihadirkan sebagai terdakwa didampingi Tim Bantuan Hukum (Bankum) DPD Golkar Sumut masing-masing Anggun Rizal Pribadi SH, Harlianda Sahputra SH, Eddy Sunaryo SH dan Perinando Sitepu SH.
[irp posts=”13063″ ]
Sidang dengan agenda Putusan Sela dari Majelis Hakim PN Stabat memutuskan menolak eksepsi nota keberatan Tim PH TRP.
“Keputusan Majelis Hakim dalam putusan sela ini menyatakan keberatan Tim PH terhadap dakwaan JPU, tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi yang disampaikan Tim PH terdakwa TRP, kasus TPPO yang menjadikan TRP menjadi terdakwa sekaligus berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi oleh KPK RI. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Selasa 17 Oktober 2023 mendatang.
Sementara itu, di luar persidangan, Tim PH terdakwa TRP membenarkan jika eksepsi yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim menolak dakwaan JPU.
“Benar Bang. Eksepsi keberatan Tim PH sudah disampaikan pada 2 pekan lalu. Intinya pihak Tim PH keberatan jika JPU tidak memasukkan nomor perkara, uraian peristiwa kejadian tidak diterakan dengan jelas, serta dakwaan tidak diberikan tanggal,” ujarnya.
Reporter : Rudy H