Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

PWI Jatuhkan Sanksi Kepada Umbaran Widodo dan Rekomendasi Tarik Kartu UKW ke Dewan Pers

21/12/2022 02:10
in NASIONAL
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Informasinasional.id – JAKARTA. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol. Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.

Nama Umbaran viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis hari ini, Rabu (21/12/2022).

Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.

Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.

“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ungkap Atal.

Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.

“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” kata Atal S Depari.

Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.

Baca juga  Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan Pengurus MES Sumut

Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu, Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12/2022) di Semarang.

Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo juga siap membantu menyelesaikan masalah ini. Hery menjelaskan, pada mulanya para wartawan di Blora tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.

Mereka hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah kontributor TVRI Jawa Tengah, yang menjalankan tugas kewartawanannya di daerah Kabupaten Blora. Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.

Karena ketidaktahuan para wartawan dan pengurus PWI Kabupaten Blora, maka yang bersangkutan pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya.

Mengenai kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan. Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada tahun 2018.

Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena persyaratannya memenuhi, antara lain ada surat keterangan dari pimpinan media, dalam hal ini dari TVRI Jawa Tengah.

Berkas-berkas yang menjadi persyaratan UKW tersebut, secara fisik sudah dikirim ke PWI Pusat pada saat akan berlangsungnya UKW untuk verifikasi akhir dan diteruskan ke Dewan Pers. Dan selanjutnya PWI Pusat menyetujui yang bersangkutan mengikuti UKW.(tim humas PWI Pusat)

Editor
Misno

 

Post Views: 127
Previous Post

Dukung Mobolisasi Nataru 9 Tol Difungsionalkan

Next Post

KPK Buka Suara Usai Luhut dan Mahfud Sepakat OTT Tak Bagus

Next Post

KPK Buka Suara Usai Luhut dan Mahfud Sepakat OTT Tak Bagus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Bertambah, Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor Jadi 223 Orang

Bertambah, Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor Jadi 223 Orang

13/05/2025 16:31
Trump Dapat Jet Mewah Dari Qatar, Demokrat: Bahaya Bagi AS

Trump Dapat Jet Mewah Dari Qatar, Demokrat: Bahaya Bagi AS

13/05/2025 16:10
Libur Panjang Idul Adha 2025: Cek Jadwal Resminya, Siap-Siap Rencanakan Liburan!

Libur Panjang Idul Adha 2025: Cek Jadwal Resminya, Siap-Siap Rencanakan Liburan!

13/05/2025 14:17
Heboh TKW Asal Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam

Heboh TKW Asal Jember Ditemukan Hidup dalam Peti Es di Vietnam

13/05/2025 13:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (39)
  • BERITA VIDIO (35)
  • DAERAH (2,072)
  • EKONOMI (509)
  • HUKUM (913)
  • INSFRASTRUKTUR (263)
  • INTERNASIONAL (434)
  • KRIMINAL (356)
  • KULINER (37)
  • NASIONAL (635)
  • OLAHRAGA (574)
  • OPINI (30)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,086)
  • PILKADA (62)
  • POLITIK (471)
  • RAGAM (154)
  • TRENDING (1,720)
  • UMUM (554)
  • VIDIO (12)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com