INformasinasional.com, MEDAN – Bara itu mulai menyala. Surat edaran yang diteken Wali Kota Medan berubah menjadi sumbu panjang yang kini siap disulut ribuan orang. Sekitar 5.000 massa dikabarkan bakal mengepung Balai Kota dan DPRD Medan, Kamis (26/2/2026), memprotes kebijakan yang mereka cap diskriminatif.
Surat Edaran Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal yang diterbitkan Rico Tri Putra Bayu Waas pada 13 Februari 2026 itu kini menjadi episentrum kontroversi dikota multietnis tersebut.
Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menegaskan: ini bukan sekadar soal limbah. Ini soal rasa keadilan.
“Estimasi massa kurang lebih 5.000 orang dan terus bertambah,” kata Lamsiang Sitompul, salah satu inisiator aksi, Selasa (24/2/2026).
Koalisi Massa, Tekad Membara
Gelombang protes bukan datang dari satu-dua komunitas. Horas Bangso Batak (HBB) mengklaim 500 orang siap turun. PMS 1.000 orang. GPBI 500 orang. Rekan Juang PPM 250 orang. Disusul LP3I, LSM Penjara Pak Simbolon, KKDBI, hingga elemen dari Pangururan.
Mereka menilai surat edaran itu menyasar kelompok tertentu secara tidak proporsional. Terlebih, dalam klausulnya disebutkan penjualan daging non-halal hanya boleh dilakukan dilokasi tertutup, kios permanen, atau pasar resmi yang ditentukan pemerintah, serta tidak berdekatan dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk muslim.
“Kalau mau menata, tata semuanya. Jangan terkesan hanya menyentuh satu komoditas,” kata Lamsiang.
Aliansi juga menegaskan daging yang mereka jual berasal dari rumah potong hewan resmi dan telah melalui prosedur kesehatan. “Tidak tepat jika dianggap kotor atau membahayakan,” katanya.
Lebih keras lagi, mereka menyentil prioritas Pemerintah Kota Medan. Banjir yang saban musim menghantam, kemacetan yang kian menggila, narkoba yang tak surut, hingga dugaan praktik prostitusi terselubung, dinilai jauh lebih mendesak.
“Jangan sibuk mengurusi yang tidak urgen,” kata Lamsiang, setengah menyindir
Ancaman pun dilontarkan, jika tuntutan pencabutan tak digubris, gelombang aksi yang lebih besar siap digelar.
FKUB Pasang Badan

Ketua FKUB H Muhammad Yasir Tanjung, menegaskan surat edaran itu bukan pelarangan, melainkan penataan demi ketertiban, kebersihan, dan harmoni antarumat beragama.
“Masyarakat jangan mudah terprovokasi,” katanya.
Dukungan juga datang dari unsur MUI, Walubi, PHDI, PGI-D, hingga perwakilan Keuskupan Agung Medan. Pesannya satu, jaga kondusivitas.
Rico Waas: “Tidak Ada Diskriminasi”
Rico Waas menampik tudingan diskriminasi. Ia menyebut ada mispersepsi ditengah masyarakat. Menurutnya, perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar kota lebih bersih dan tertib.
“Tidak ada niat menyakiti atau mendiskriminasi pihak mana pun. Jika diperlukan lahan atau solusi teknis, Pemko siap memfasilitasi,” katanya.
Rico menekankan Medan adalah kota majemuk. Keberagaman adalah fondasi. Karena itu, ia mengajak semua pihak menjaga komunikasi dan tidak terjebak provokasi.
Namun, dijalanan, tafsir kebijakan sering kali lebih keras daripada penjelasan diruang rapat.
Kamis nanti, Balai Kota Medan berpotensi menjadi panggung adu legitimasi, antara klaim penataan dan tudingan diskriminasi. Antara narasi harmoni dan teriakan ketidakadilan.
Apakah surat edaran itu akan bertahan? Atau justru runtuh oleh tekanan massa?
Medan sedang menguji dirinya sendiri.(Misno)






Discussion about this post