INformasinasional.com-KABANJAHE.Terkait pengrusakan pagar rumah Tambar Sembiring di Jalan Masjid Ujung, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo oleh pelaku Alminah Br Tarigan (52) Warga jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, akhirnya bermuara ke Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, yang terjadi Sabtu 19 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe melayangkan surat panggilan saksi Nomor-88/L.2.19/Eoh.2/10/2023, kepada Drs Tambar Sembiring SH (61) warga Tongkoh, Desa Dolat Rayat. Kemudian kepada Sugiani/mamak Nazwa (33) warga Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, dan Johanna Br Surbakti (52) warga Jalan Masjid Ujung Tongkoh, desa Dolat Rayat, serta keoada Trus Muli Br Karo/mamak Ajzar (48) warga Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Mereka diminta keterangannya sebagai saksi, yang merupakan alat bukti sah yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang di maksud dengan saksi menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan penuntutan dan pengadilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Saksi-saksi telah memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dihadapan Hakim Ketua dan Jaksa pada Rabu (8/11/2023) Pukul 11.00 WIB terkait perkara pengerusakan gerbang/ pagar rumah tetangga di Jalan Masjid Ujung Tongkoh, Desa Dolat Rayat dan pemilik rumah kontrakan tersebut yakni Tambar Sembiring telah menyampaikan kerugian ditaksir Rp 9.000.000.
[irp posts=”15357″ ]
Di saat sidang berlangsung sebagai pemilik rumah Tambar memohon izin kepada Hakim agar bersedia melihat rekaman video yang sempat di rekam warga setempat, sewaktu terdakwa melakukan pengerusakan pagar rumah, dan properti lainnya.
Dalam vidio itu terlihat terdakwa mengucapkan kata-kata kasar dan nada mengancam kepada orang yang tinggal di rumah kontrakan tersebut dengan ucapan setan kalian semua. Kata- kata itu diucapkan secara berulang-ulang oleh terdakwa atas nama Almina Br Tarigan. Terdakwa juga menggunakan sebuah papan kayu berukuran sedang merusak gerbang dan properti lainnya, alat bukti berupa video tersebut ikut di hadirkan di persidangan PN Kabanjahe.
Seusai saksi-saksi memberikan keterangan dihadapan sidang, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada terdakwa tentang keterangan saksi-saksi. Terdakwa dengan suara menantang mengucapkan yang menempati rumah kontrakan tersebut semuanya memang setan, karena membuang sampah sembarangan, kata terdakwa dengan gaya sombong.
Tambar Sembiring sekaligus pemilik rumah kontrakan tersebut berharap kepada Hakim penegak keadilan agar terdakwa dihukum pidana penjara sesuai perbuatannya. Supaya buat efekjera dikemudian hari, karena saya perhatikan Almina Br Tarigan tidak menunjukkan penyesalan selama kasus ini berjalan, terdakwa masih terus melontarkan kata-kata kasar kepada orang-orang yang menempati rumah kontrakan tersebut, kata Tambar Sembiring.
(Pelita Monal Ginting)