Informasinasional.id – MEDAN. Sidang lanjutan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/12/2022) petang dengan agenda terdakwa kurir sabu 20 kg asal Jawa Barat. Giliran saksi dari anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat melakukan penangkapan terhadap Ahmad Arifin alias Jul, warga Jalan Blok Wot Bogor RT 05/02 Singajaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar)
Saksi bermarga Tumanggor dari Ditresnarkoba Polda Sumut itu pengungkapan kasusnya merupakan hasil pengembangan atas informasi dari masyarakat.
“Setelah ciri-ciri mobil jenis Jeep warna abu-abu metalik dan plat nomor polisinya cocok, kami fokus membuntutinya. Malam hari Yang Mulia. Ke hotel terus ke parkiran kafe Jalan Dr Mansyur,” katanya.
Kemudian, ada mobil Honda Jazz mendekati mobil yang ditumpangi terdakwa. Turun 2 laki-laki sama satu orang perempuan.
“Gak jelas Yang Mulia benda apa yang dikasihkan orang dari mobil Honda Jazz itu. Tapi kami fokus terus mengikuti ke mana mobil Jeep yang ditumpangi terdakwa bergerak. Setelah mobil terdakwa memasuki pintu tol baru kami ambil tindakan,” kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua, Sulhanuddin.
Ketika ditanya hakim anggota As’ad Rahim Lubis, saksi menimpali, tim langsung melakukan interogasi kepada terdakwa dan rekannya Aidil Suprapto Niakbar Siregar (berkas terpisah).
Ahmad Arifin alias Jul mengaku diarahkan seorang pria bernama Robert lewat sambungan telepon. Pria dimaksud yang mengarahkan dari siapa sabunya diperoleh.
“Menurut rencana sabunya akan dibawa ke Kota Palembang Yang Mulia. Setelah sampai perbatasan Palembang dia akan diarahkan lagi sama si Robert. DPO (daftar pencarian orang) Yang Mulia. Masih terus kami selidiki. Termasuk 2 laki-laki sama perempuan yang mengasih sabunya ke terdakwa,” kata Tumanggor lagi, hingga sidang ditutup.
Hakim PN Medan akan melanjutkan persidangan ditahun depan, yakni Selasa (3/1/2023) dengan agenda keterangan Ahmad Arifin dan Suprapto Niakbar Siregar sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa alias saksi mahkota.
JPU dari Kejati Sumut Erning Kosasih dalam dakwaan menguraikan, Minggu (2/10/2022) dini hari sekira pukul 05.00 WIB Ahmad Arifin alias Jul menghubungi Aidil Suprapto Niakbar Siregar dan menjemputnya dari rumahnya di Jalan Panglima Denai Gang Tuar, Kecamatan Amplas.
Mobil Jeep dengan nopol B 1786 PJG tersebut kemudian dikemudikan Ahmad Arifin ke ke Jalan Dr Mansur Medan. Setelah melihat mobil Honda Jazz, mobil yang ditumpangi kedua terdakwa pun berhenti di belakang mobil Honda Jazz tersebut.
Selanjutnya terdakwa Ahmad Arifin kembali menuju mobil yang dikendarai oleh Aidil Suprapto Niakbar Siregar dengan membawa sebuah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal putih seberat 20 Kg.
Keduanya pun berangkat ke rumah Aidil Suprapto Niakbar Siregar di Gang Tuar untuk memindahkan kristal putih tersebut ke lantai bagasi mobil dan berangkat menuju Kota Palembang lewat jalan tol.
Malang tak dapat ditolak. Untung pun tak dapat diraih. Mobil ditumpangi kedua terdakwa tiba-tiba diberhentikan petugas. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan dari bagasi Jeep positif mengandung methamphetamine, biasa disebut, sabu.
Ahmad Arifin alias Jul mapun Aidil Suprapto Niakbar Siregar masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 115 ayat (1) UU Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno