ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sempat Beku 6 Tahun, Akhirnya Rekanan Randis Operasional Bank Sumut Diadili

26/12/2022 16:26
in HUKUM
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Ilustrasi PT Bank Sumut, tidak terkait dengan berita (informasinasional.id)

Informasinasional.id – MEDAN. H Haltafif SE MBA selaku rekanan pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Operasional PT Bank Sumut di Tahun Anggaran (TA) 2013 bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Walaupun kasus ini sempat beku selama 6 tahun.

Direktur CV Surya Pratama (SP) itu dijerat perkara korupsi secara bersama-sama Irwan Pulungan sebagai Pimpinan Divisi Umum PT Bank Sumut, Drs M Yahya selaku Direktur Umum/Operasional.

Sedangkan dalam kasus pengadaan Randis itu, M Jefri Sitindaon ST selaku Asisten III Divisi Umum (Ketua Panitia Pengadaan), Zulkarnain selaku Pelaksana (Pls) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), masing-masing terpidana pada perkara yang sama yang perkaranya digelar sejak 2016 lalu.

“Pimpinan telah menunjuk majelis hakim nantinya menyidangkan perkara tersebut. Pak As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi pak Sulhanuddin dan Ibnu Khalik masing-masing anggota majelis hakim. Majelis hakim juga sudah menjadwalkan sidang perdana pembacaan dakwaan,” kata Humas II PN Medan Kelas IA Khusus Soniady Drajat Sadarisman, Senin (26/12/2022) malam.

Menurutnya, persidangan perdana akan digelar pekan depan atau pada awal tahun 2023 mendatang.

Mengutip penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Panitia Pengadaan disebut-sebut tidak melakukan proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha penyedia jasa secara baik dan benar. Persyaratan utama dalam dokumen prakualfikasi CV SP berupa Ijin Usaha Perdagangan terdapat ketidakwajaran dokumen-dokumen yang dilampirkan terdakwa H Haltafif selaku Direktur.

Meskipun dokumen prakualifikasi antara satu dengan yang lain tidak bersesuaian, namun saksi M Jefri Sitindaon tetap melakukan evaluasi dan menyatakan CV SP lulus dengan urutan pertama/tertinggi.

M Yahyu saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional dan Kepatuhan PT Bank Sumut berkantor di Jalan Imam Bonjol Kota Medan tanggal 18 Juni 2013 menyetujui penetapan pemenang lelang yang diajukan Panitia Pengadaan tertanggal 2 Agustus 2013 dengan memberikan disposisi berupa tulisan ‘ACC’ padahal M Yahya mengetahui bahwa pelelangan seharusnya dinyatakan gagal atau seleksi ulang.

Baca juga  Denny Indrayana Sebut Harun Masiku Akan Segera Ditangkap, Seret Nama Jokowi

Karenanya kala itu, tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan terutama menyangkut perubahan durasi kontrak dari 1 tahun menjadi 3 tahun karena anggaran yang tersedia adalah untuk pekerjaan selama 1 tahun saja.

H Haltafif dijerat tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar  Rp10.820.655.831, sekaligus nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebagaimana laporan tim audit dan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr Tarmizi Achmat.

Reporter : Sirjul
Editor : Misno

Post Views: 449
Tags: #Bank Sumut #Korupsi #Kendaraan Dinas #Pengadilan Tipikor
Previous Post

Wakil Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Resmi Dilantik

Next Post

SPS Dan PWI Sumut Kembali Melaksanakan UKW

Next Post

SPS Dan PWI Sumut Kembali Melaksanakan UKW

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Percantik dan Hijaukan Kawasan Kota, Ribuan Pohon Tabebuya Ditanam Pemkab Pemalang

Percantik dan Hijaukan Kawasan Kota, Ribuan Pohon Tabebuya Ditanam Pemkab Pemalang

17/10/2025 09:35
Dugaan Penyelewengan Dana Desa Balohao Yang 3 M “HOAX”, Begini Pernyataan BPD

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Balohao Yang 3 M “HOAX”, Begini Pernyataan BPD

17/10/2025 06:16
Disnaker Soroti PHK Wahyuddin, Eks Karyawan PT Midi Utama

Disnaker Soroti PHK Wahyuddin, Eks Karyawan PT Midi Utama

17/10/2025 04:34
Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia

Lurah Rappokalling Gandeng Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Janda Dhuafa dan Lansia

17/10/2025 03:57

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (33)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,537)
  • Desa Kita (8)
  • EKONOMI (592)
  • HUKUM (1,011)
  • INSFRASTRUKTUR (300)
  • INTERNASIONAL (521)
  • KRIMINAL (437)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (706)
  • OLAHRAGA (639)
  • OPINI (39)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,247)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (499)
  • RAGAM (169)
  • TRENDING (2,019)
  • UMUM (629)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com