ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Siaran TV Analog Telah Mati di Bandung, Yogya-Solo, Semarang, Batam

03/12/2022 04:48
in NASIONAL
0
Siaran TV Analog Telah Mati di Bandung, Yogya-Solo, Semarang, Batam
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia

Informasinasional.id – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan siaran TV analog di wilayah siaran Bandung, Yogyakarta, Solo, dan Batam telah dimatikan pada 2 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.

Penghentian siaran TV analog dan digantikan siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah siaran tersebut berdasarkan kesepakatan antara lembaga penyiaran swasta dan stakeholder lainnya.

“Itu sudah menetapkan tanggal untuk penghentian siaran TV analog berikutnya. Jadi, 2 Desember jam 24.00 WIB, insya Allah kesepakatan penyiaran swasta akan dihentikan siaran TV analog di lokasi Bandung dan sekitarnya, Yogya Solo dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, serta Batam dan sekitarnya,” ujar Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, kepada detikINET, Sabtu (3/11/2022).

Dengan dimatikan siaran analog di Bandung, Yogya-Solo, Semarang, dan Batam tersebut, maka bertambah pula wilayah siaran yang telah dimatikan sejak pada 2 November 2022.

Ketika itu wilayah siaran yang dilakukan migrasi TV analog ke digital itu mencapai 230 kabupaten/kota, termasuk wilayah 14 kabupaten/kota yang berada di Jabodetabek.

Ada tiga faktor di mana di suatu wilayah dapat dikatakan siaran TV digital sudah mengudara, yakni infrastruktur multipleksing, migrasi lembaga penyiaran ke siaran digital, dan distribusi set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem

Dengan dilakukannya penghentian siaran TV analog ke TV digital, akan ada efisiensi penggunaan pita frekuensi 700 MHz atau digital dividend sebesar 112 MHz, yang mana itu bisa dipakai untuk memperbaiki kualitas layanan internet Indonesia.

Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format “bit” atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga  Upaya Polri Kembalikan Senyum Anak-anak dan Ibu-ibu Korban Gempa Cianjur

Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2) diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).

Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.

Dengan keunggulan pada siaran TV digital yang tidak ada di TV analog, Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini gratis, tidak berbayar, ataupun menggunakan kuota internet.

Adapun sebagai informasi, suntik mati TV analog ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).(mbd/dtn)

Editor
Misn’t

 

Post Views: 271
Tags: Siaran TV Analog Telah Mati
Previous Post

Liga Indonesia Baru Dilanjutkan 5 Desember

Next Post

5 Trik Modifikasi Mobil Escudo Dan Vitara Biar Lebih Gagah

Next Post
5 Trik Modifikasi Mobil Escudo Dan Vitara Biar Lebih Gagah

5 Trik Modifikasi Mobil Escudo Dan Vitara Biar Lebih Gagah

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Lembaga BPD dan Warga Faomasi Hilisimaetano Sepakat Usulkan Pemberhentian Kepala Desa

Lembaga BPD dan Warga Faomasi Hilisimaetano Sepakat Usulkan Pemberhentian Kepala Desa

06/12/2025 16:58
Kepala BNPB Terbang Rendah Diatas Banjir Langkat, Soroti Kerusakan ‘Pemulihan Harus Ngebut’

Kepala BNPB Terbang Rendah Diatas Banjir Langkat, Soroti Kerusakan ‘Pemulihan Harus Ngebut’

06/12/2025 16:52
Gubernur Bobby dan Bupati Syah Afandin Bergerak Kilat, Langkat Tak Boleh Lumpuh oleh Banjir

Gubernur Bobby dan Bupati Syah Afandin Bergerak Kilat, Langkat Tak Boleh Lumpuh oleh Banjir

06/12/2025 12:20
Satu Korban Longsor di Batang Tinggam Ditemukan Meninggal, Pencarian Tiga Warga Lain Masih Berlanjut

Satu Korban Longsor di Batang Tinggam Ditemukan Meninggal, Pencarian Tiga Warga Lain Masih Berlanjut

05/12/2025 15:06

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (41)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,708)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (623)
  • HUKUM (1,034)
  • INSFRASTRUKTUR (309)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (457)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (730)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,339)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (516)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,092)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com