Informasinasional.id – JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan siaran TV analog di wilayah siaran Bandung, Yogyakarta, Solo, dan Batam telah dimatikan pada 2 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.
Penghentian siaran TV analog dan digantikan siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah siaran tersebut berdasarkan kesepakatan antara lembaga penyiaran swasta dan stakeholder lainnya.
“Itu sudah menetapkan tanggal untuk penghentian siaran TV analog berikutnya. Jadi, 2 Desember jam 24.00 WIB, insya Allah kesepakatan penyiaran swasta akan dihentikan siaran TV analog di lokasi Bandung dan sekitarnya, Yogya Solo dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, serta Batam dan sekitarnya,” ujar Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, kepada detikINET, Sabtu (3/11/2022).
Dengan dimatikan siaran analog di Bandung, Yogya-Solo, Semarang, dan Batam tersebut, maka bertambah pula wilayah siaran yang telah dimatikan sejak pada 2 November 2022.
Ketika itu wilayah siaran yang dilakukan migrasi TV analog ke digital itu mencapai 230 kabupaten/kota, termasuk wilayah 14 kabupaten/kota yang berada di Jabodetabek.
Ada tiga faktor di mana di suatu wilayah dapat dikatakan siaran TV digital sudah mengudara, yakni infrastruktur multipleksing, migrasi lembaga penyiaran ke siaran digital, dan distribusi set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem
Dengan dilakukannya penghentian siaran TV analog ke TV digital, akan ada efisiensi penggunaan pita frekuensi 700 MHz atau digital dividend sebesar 112 MHz, yang mana itu bisa dipakai untuk memperbaiki kualitas layanan internet Indonesia.
Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format “bit” atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang dibutuhkan masyarakat.
Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat dievakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut. Jika televisi yang digunakan saat ini belum menyediakan Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2) diperlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box (STB).
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Dengan keunggulan pada siaran TV digital yang tidak ada di TV analog, Kominfo memastikan bahwa siaran digital ini gratis, tidak berbayar, ataupun menggunakan kuota internet.
Adapun sebagai informasi, suntik mati TV analog ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).(mbd/dtn)
Editor
Misn't