INformasinasional com, JAKARTA – Sebanyak 12 awak kapal TB Syukur 34, terdiri dari seorang kapten dan 11 anak buah kapal (ABK), mengaku belum menerima pembayaran upah selama 21 bulan. Mereka menuntut PT Citra Samudera Raya (PT CSR), perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tug and barge shipping, untuk memenuhi hak pembayaran yang diklaim mencapai Rp374 juta.
Perselisihan pembayaran upah tersebut kini telah bergulir di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan.
Kapten TB Syukur 34, Wahyudi Arman, mengatakan nilai tuntutan tersebut terdiri dari upah atau gaji pokok sebesar Rp344 juta dan biaya perjalanan kapal sebesar Rp30 juta.
“Kami sangat dirugikan. Kami sudah menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja, tetapi pihak perusahaan tidak membayarkan hak-hak kami. Karena itu, kami akan terus menuntut hak kami, termasuk gaji pokok dan biaya perjalanan,” ujar Wahyudi, Minggu (8/11).
Menurut Wahyudi, dirinya bersama 11 awak kapal lainnya telah menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian kerja. Namun, hingga kini pembayaran yang menjadi hak mereka disebut belum diselesaikan oleh perusahaan.Somasi Dilayangkan, Perusahaan Disebut Tiga Kali Tidak Hadir Mediasi
Dalam upaya menyelesaikan perselisihan tersebut, kuasa hukum dari LE X A LEGAL PARTNERS yang mendampingi kapten dan 11 ABK mengaku telah melayangkan somasi kepada PT Citra Samudera Raya.
Somasi tersebut berisi permintaan agar perusahaan segera memenuhi kewajiban pembayaran upah dan hak-hak lainnya kepada para awak kapal TB Syukur 34.
Namun, Wahyudi mengatakan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit maupun mediasi di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan belum mencapai kesepakatan.
Dia menyebut perusahaan telah tiga kali tidak menghadiri agenda mediasi yang dijadwalkan.
“Sudah tiga kali mediasi di Disnaker Jakarta Selatan, tetapi pihak perusahaan tidak pernah hadir. Gaji kami selama 21 bulan bekerja belum dibayarkan. Yang membuat kami kecewa, pihak perusahaan terkesan menghindari tanggung jawab,” kata Wahyudi.
Atas kondisi tersebut, para awak kapal berharap Disnaker Jakarta Selatan segera menerbitkan surat anjuran sebagai bagian dari proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Mengaku Pernah Kesulitan Makan Selama Pelayaran
Selain persoalan pembayaran upah, Wahyudi juga mengungkapkan kondisi yang disebut dialami para awak kapal selama menjalankan tugas pelayaran.
Dia mengklaim para awak kapal pernah mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makanan dan fasilitas kebersihan.
“Bahkan, kami pernah berhari-hari kelaparan karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan. Awak kapal juga pernah terlantar dalam perjalanan dan terpaksa mandi menggunakan air laut,” ungkapnya.
Wahyudi menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pembayaran upah, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap pekerja sektor pelayaran.
Dia juga menyayangkan alasan perusahaan yang menurutnya berulang kali menyampaikan belum memiliki dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada awak kapal.
Menurut Wahyudi, kondisi keuangan perusahaan semestinya tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Singgung UU Pelayaran, Siap Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial
Dalam memperjuangkan haknya, Wahyudi turut menyinggung Pasal 65 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta perubahannya.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai piutang pelayaran yang didahulukan, termasuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada nakhoda, anak buah kapal, serta awak pelengkap lainnya yang timbul sehubungan dengan penugasan mereka di kapal.
Atas dasar itu, pihak awak kapal meminta agar persoalan pembayaran tersebut diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wahyudi menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian, pihaknya siap membawa perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami akan menuntut sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial. Ini bukan hanya persoalan uang, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Dia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup terkait dugaan pelanggaran lainnya.
Minta Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan
Wahyudi selanjutnya meminta Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan untuk membantu menelusuri dan mendorong penyelesaian persoalan yang dialami dirinya bersama 11 awak kapal lainnya.
Menurut dia, negara perlu memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk awak kapal yang menjalankan tugas di sektor pelayaran.
“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan membantu menelusuri persoalan ini. Ini sudah menyangkut persoalan kemanusiaan. Sebagai warga negara, kami juga berhak mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang bagi PT Citra Samudera Raya maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas keterangan yang disampaikan pihak awak kapal.
Editor: Sapriaris





Discussion about this post