INformasinasional.com, MEDAN – Babak baru penanganan kasus kecelakaan beruntun maut dijalur wisata Medan–Berastagi akhirnya memasuki proses hukum. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan resmi menetapkan sopir truk fuso berinisial BS (50) sebagai tersangka dalam tragedi maut yang merenggut empat nyawa di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (17/7/2026).
Penetapan status tersangka menjadi titik awal pertanggungjawaban hukum atas insiden yang mengguncang masyarakat Sumatera Utara tersebut. Selain menewaskan empat orang, kecelakaan beruntun itu juga menyebabkan delapan korban lainnya mengalami luka-luka, sebagian diantaranya masih menjalani perawatan intensif.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka.
“Kami telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” kata Ferry saat, Senin (20/7/2026).
Menurut Ferry, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, hingga pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap BS guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya proses hukum.
Dalam perkara ini, BS dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian pengemudi hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Meski demikian, polisi menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Aparat masih terus mendalami berbagai aspek teknis guna memastikan penyebab utama kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang turut berkontribusi terhadap tragedi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga bermula ketika truk fuso yang dikemudikan BS melaju dari arah Kabupaten Karo menuju Kota Medan.
Saat melintasi turunan di kawasan Sibolangit, truk diduga mengalami rem blong sehingga pengemudi kehilangan kendali. Kendaraan bermuatan besar itu kemudian menghantam sedikitnya delapan kendaraan lain yang berada didepannya hingga memicu tabrakan beruntun di depan objek wisata Hill Park.
Benturan keras menyebabkan sejumlah kendaraan ringsek parah. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena beberapa korban sempat terjepit badan kendaraan.
Meski dugaan awal mengarah pada kegagalan sistem pengereman, penyidik belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan.
Pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan, sistem pengereman, faktor kelayakan operasional, hingga kemungkinan unsur kelalaian lainnya masih terus dilakukan.
“Proses penyidikan dan investigasi masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata Ferry.
Tragedi yang terjadi disalah satu jalur wisata tersibuk di Sumatera Utara itu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga para korban.
Polda Sumut telah mengidentifikasi empat korban meninggal dunia, yakni Heppi Sitinjak (60), Dinaria Manik (60), Samsir Sitinjak (30) yang merupakan warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, serta Anton Simorangkir.
Sementara itu, delapan korban lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Korban yang menjalani perawatan di Puskesmas yakni Siti Mawan (61) dan Pebrianto Siburian (31), keduanya warga Sidikalang.
Sedangkan korban yang dirawat di RSUP H. Adam Malik Medan terdiri atas Rafika Lince (41), Harta Ulina (50), warga Desa Sugihen, Kecamatan Berastagi, Seventri Amandasari Manihuruk (27), FS (11), Gabe Roida Sitinjak (18), serta Rinto Sitinjak (23) yang berasal dari Kabupaten Dairi.
Investigasi Menyeluruh
Kasus kecelakaan maut Sibolangit kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Selain menuntaskan proses pidana terhadap tersangka, penyidik juga berupaya mengungkap seluruh faktor yang menyebabkan kecelakaan, mulai dari kondisi teknis kendaraan, kepatuhan terhadap standar keselamatan, hingga kemungkinan adanya unsur kelalaian lain yang dapat memperberat pertanggungjawaban hukum.
Tragedi ini kembali menjadi peringatan keras mengenai pentingnya memastikan setiap kendaraan angkutan barang berada dalam kondisi laik jalan sebelum beroperasi, terutama saat melintasi jalur pegunungan Medan–Berastagi yang dikenal memiliki tanjakan dan turunan ekstrem serta tingkat risiko kecelakaan yang tinggi.
Dengan ditetapkannya sopir truk sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan seluruh fakta akan diungkap secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah tragedi serupa kembali terjadi.(misn’t)
Editor: Misno






Discussion about this post