INformasinasional.com-BATAM. Wabah Covid-19 di Indonesia sudah lama berlalu. Namun dampak dari wabah tersebut masih dirasakan sebahagian rakyat Indonesia, khususnya menyangkut pembiayaan uang sekolah.
Pasalnya, masih ada pihak sekolah swasta yang tega sengaja menahan ijazah seorang siswanya hanya karena pihak orang tuanya belum melunasi tunggakan uang sekolah. Bahkan, pihak Kepala Sekolah sengaja menahan ijazah dan raport. Akibatnya, seorang siswi atas nama Rhania Radisty yang notabene merupakan generasi muda bangsa mengalami putus sekolah.
Hal ini lah yang dilakukan pihak Kepala Sekolah SMP Swasta Kartini 2 yang beralamat di Komplek Sumber Agung, jalan Raja Ali Haji No.3 Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masih di bawah naungan Yayasan Keluarga Batam dipimpin Ny Sri Soedarsono.
Ella Melani Agustina, selaku orang tua siswi Rhania Radisty, kepada INformasinasional.com Selasa (3/9/2024), menyebutkan, ijazah anaknya sampai saat ini masih tertahan di Sekolah.
Ella Melani Agustina yang merupakan warga Bengkong Laut Batam, menceritakan, jika dirinya sangat kecewa dengan sikap Kepala Sekolah SMP Kartini 2, Kukuh Eko Prasetyo SPd.
“Anak saya bernama Rhania Radisty Siregar, saya akui memang masih terkendala biaya sekolah. Itu juga dikarenakan saat itu sedang maraknya wabah Covid-19. Semua siswa belajar secara daring dari rumah dan saya juga tidak bisa bekerja karena adanya aturan pembatasan keluar rumah, hampir 2 tahun,” sebutnya, Selasa.
Dijelaskan Ella Melani Agustina, yang merupakan karyawati di sebuah cafe dan restauran di Batam, jumlah total biaya uang sekolah yang harus dibayar mencapai Rp 20 juta kendati selama itu anak saya belajar melalui HP (daring) dari rumah.
“Dari mana saya mendapatkan uang untuk membayar dan menebus ijazah anak saya jika harus kes sebesar itu. Pihak sekolah sama sekali seolah tidak peduli. Anak saya kan harus melanjutkan sekolah biar masa depannya bisa lebih baik. Jangan sampai seperti saya. Masak iya minta tolong hanya minta fotocopy ijazah anak saya, saya harus membayar setengahnya sebesar Rp11 juta,” jelas
Ella Melani Agustina.
Ella Melani Agustina mengaku, ianya belum lama ditinggal suaminya (ayah sambung anaknya) meninggal dunia.
“Saya sudah minta tolong dan bermohon-mohon agar diberikan fotocopy ijazah SMP anak saya kepada Kasek Pak Kukuh. Tapi pihak Kasek tetap berkeras tidak mau sebelum dibayar sebesar Rp11 juta hanya untuk fotocopy ijazah. Saya akan membayar dengan cara menyicil, tapi pihak sekolah tetap keukeuh tidak mau membantu. Bahkan Kasek juga sempat menantang tidak takut dengan siapapun, termasuk apabila ayah kandung anak saya menggugat pihak sekolah karena ijazah anak saya ditahan,” jelasnya.
Sementara itu, kepada salah seorang guru dan mantan Wali Kelas siswi yang ijazah serta raportnya ditahan pihak sekolah bernama Donny, guru tersebut memberikan jawaban seolah tidak memiliki empati.
“Maaf, pihak orang tua siswa diwajibkan harus membayar dulu. Datang saja ke sekolah, selesaikan administrasinya. Kalau mau mendapatkan fotocopy ijazah, ya bayarlah dulu,” kata Donny sembari mengatakan jika dirinya tidak dapat membantu.
Reporter: Rudy Hartono