Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Pratama Nias Ajukan Praperadilan

Editor: Misno

07/04/2026 13:53
in HUKUM, TRENDING
0
Tersangka Kasus Korupsi Gedung RSUD Pratama Nias Ajukan Praperadilan

Marcos Kaban, Tim Kuasa Hukum ROZ, dikasus Korupsi Gedung RSUD Pratama Nias

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Gunung Sitoli –
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias pada tahun 2022/2023 dinilai cacat hukum. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, salah seorang tersangka berinisial ROZ secara resmi mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Senin (6/4/2026).

Permohonan pra peradilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. “Kami secara resmi sudah memdaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Langkah ini kami ambil demi keadilan mengingat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli kepada klien kami dan tersangka lainnya itu tidak berdasar. Kami menilai, ini cacat hukum, karena alat bukti tidak ada,” kata Marcos Kaban, Tim Kuasa Hukum ROZ, Selasa (7/4/2026)

Menurut Marcos, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satu yang menjadi kunci utama adalah keuangan negara sehingga perhitungan kerugian negara adalah unsur utama dan mutlak dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga dalam penetapan tersangka yang harus disertakan 2 alat bukti.

Baca juga  Istana Buka Suara soal Isu Prabowo Akan Reshuffle Kabinet

“Penetapan tersangka itu harus ada 2 alat bukti, 1 alat bukti adalah penghitungan kerugian negara, tapi itu tidak ada. Selain itu, penyidik Kejari Gunung Sitoli menetapkan tersangka berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi sehingga ditetapkan tersangka. Itu patut kita pertanyakan, bagaimana bisa menetapkan tersangka hanya dari perhitungan ahli konstruksi. Itu yang perlu kita kaji nanti dipengadilan dan kita sudah mempersiapkan bukti-bukti,” kata Marcos lagi.

Marcos menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Kesehatan tahun 2022 untuk pembangunan RSU tipe D di Kabupaten Nias kurang lebih 38 miliar. Untuk pembangunan tersebut, dilakukan kontrak terhitung. Dalam proses pembangunannya sejak Juni hingga Desember 2022, pembangunan tidak dalam diselesaikan karena adanya addendum mengenai tambah kurang penyesuaian volume.

“Pada Desember 2022, volume pekerjaan berjalan 68 persen, lalu dikerjakan kembali tahun 2023 dan selesai Maret 2023. Proses penyerahan dan pemeliharaan dilakukan hingga September 2023. Mei 2023 ada pemeriksaan umum oleh BPK dan ditemukan kurang volume pekerjaan 200 juta lebih dan denda keterlambatan 2,3 miliar. Selanjutnya Juni 2023 direview oleh inspektorat sebagaimana pelaksanaan PP No 8 tahun 2006.

Hasil review dinyatakan bahwa denda keterlambatan naik menjadi 2,4 miliar.
Sehingga niat baik rekanan mencicil pada bulan Juni 2023 karena tahun 2023 tidak pembayaran kepada rekanan karena mata anggarannya tidak ada, baru ada April 2024. April 2024 dihari pencairan 12 miliar tersebut, maka langsung dibayarkan temuan tersebut,” kata Marcos lagi.

Marcos menilai ini perkara aquo. Perkara aquo juga pernah diperiksa sebelumnya baik Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Sumut dan sudah ditutup. “Tapi dibuka lagi sekarang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Kalau benar ada Novum, yang mana? Mereka hanya beranjak dari LHP BPK 2023 yang sudah dibayarkan. Untuk itu, kami akan buka semua bukti- bukti tersebut di pra peradilan nantinya,” kata Marcos.

Marcos berharap, langkah yang ditempuhnya dengan tim kuasa hukum ROZ lainnya dapat mencerahkan dan memberikan kepastian hukum ditanah air. “Jangan sampai banyak orang tidak bersalah, tidak merugikan negara tetapi malah terdzolimi dengan proses hukum yang berantakan seperti ini,” tegas Marcos membeberkan.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 283
Tags: #praperadilanGedung RSUDKasus korupsiPratama NiasTersangka
Previous Post

Istana Buka Suara soal Isu Prabowo Akan Reshuffle Kabinet

Next Post

Nyak Sandang Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

Next Post
Nyak Sandang Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

Nyak Sandang Penyumbang Pembelian Pesawat Pertama RI Meninggal Dunia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba Terima Kunjungan Tim Revisitasi Pelayanan Unit HD

16/04/2026 16:22
Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Damkar Pasaman Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi untuk Anak Usia Dini

Edukasi Bahaya Kebakaran Sejak Dini, Damkar Pasaman Barat Gelar Sosialisasi dan Simulasi untuk Anak Usia Dini

16/04/2026 15:28
Ikuti KPPD Lemhannas, Dirwansyah Siap Tingkatkan Kinerja DPRD Pasaman Barat

Ikuti KPPD Lemhannas, Dirwansyah Siap Tingkatkan Kinerja DPRD Pasaman Barat

16/04/2026 15:12
Satlantas Polres Madina Sosialisasi Bahaya Penumpang Diatas Kap Kendaraan

Satlantas Polres Madina Sosialisasi Bahaya Penumpang Diatas Kap Kendaraan

16/04/2026 15:02

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (60)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,973)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (648)
  • HUKUM (1,131)
  • INSFRASTRUKTUR (389)
  • INTERNASIONAL (609)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (480)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (795)
  • OLAHRAGA (678)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,440)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (531)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,352)
  • UMUM (705)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com