Infotmasinasional.id – ACEH. Pemerintah Aceh telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Tamiang. Besaran upah tahun 2023 di dua daerah tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dilansir detikSumut, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, penetapan UMK dilakukan setelah Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan upah yang terdiri dari berbagai kalangan itu disebut telah menggelar rapat untuk merumuskan dan membahas penyesuaian kenaikan UMK dua daerah tersebut.
“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya, dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang Tahun 2022,” kata Muhammad saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (8/12/2022).
Penetapan upah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023. Penetapan itu diteken Marzuki pada Rabu (7/12) kemarin.
Muhammad menjelaskan, UMK yang ditetapkan Marzuki berbeda dengan UMP yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Untuk penetapan UMK disebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, di antaranya kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan, telah memiliki dewan pengupahan kabupaten/kota.
“Dan yang terpenting adalah UMK yang akan ditetapkan tersebut harus lebih tinggi dari UMP. Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh lebih tinggi Rp.126.889 dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp.42.937 dari UMP Aceh Tahun 2023 yakni RP. 3.413.666,” jelasnya.
Setelah ada keputusan itu, perusahaan yang ada di Banda Aceh dan Aceh Tamiang diminta tidak lagi berpedoman pada UMP saat membayar gaji pekerja. Pihak perusahaan diminta mengikuti upah yang tertuang dalam UMK.
“Penerapan UMK di kedua daerah tersebut akan tetap diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan provinsi dan perusahaan yang membayar upah di bawah UMK akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.(dts)
Editor
Misno