Informasinasional.id.MEDAN. Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 telah ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi dalam surat keputusan tertanggal 28 November 2022.
Berbeda dengan tahun 2022 yang hanya naik 0,93%, Gubernur Edy Rahmayadi justru menaikkan UMP Sumut 2023 yang tergolong cukup tinggi, yakni 7,45%.
Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan penetapan UMP Sumut 2023 itu dilakukan setelah melalui pembahasan sekitar 1 minggu dengan pihak pengusaha dan pekerja/buruh.
“Ini satu minggu kita kerjakan. Kita kumpu dengan para buruh, dengan pengusaha-pengusaha yang ada, hingga kita putuskan yang terbaik dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen,” ungkap Edy.
Dengan kenaikan 7,45% itu, kini UMP Sumut 2023 menjadi sebesar Rp 2.710.493,93 atau naik sebesar Rp 187.883,99 dari UMP tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 2.522.609,94. UMP Sumut 2023 ini efektif berlaku per 1 Januari 2023.
Menurut mantan Pangkostrad itu, kenaikan sebesar 7,45% itu adalah pilihan terbaik di antara pilihan yang sulit. Sebab harus memperhatikan faktor inflasi, pendapatan masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Meski begitu, Edy Rahmayadi mengakui besaran UMP Sumut 2023 itu belum sesuai harapan para pihak. Menurutnya lebih sulit lagi menaikkan UMP di atas 7,45% atau bahkan 10%.
“Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas, nanti kabupaten/kota yang sulit untuk mengejar itu,” ujar Edy, dan menegaskan ketetapan naik 7,45% itu tidak akan berubah lagi.
Gubernur Edy Rahmayadi lebih lanjut mengatakan kenaikan UMP Sumut 2023 sebesar 7,45% itu, juga belum sepenuhnya memenuhi permintaan buruh.
“Kalau sesuai dengan harapan buruh, pasti tidak, tetapi ini langkah yang terabaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, muapun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” ujar Edy.
Begitu pun Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan kenaikan 7,45% UMP Sumut 2023, adalah yang pilihan terbaik. Sebelumnya ada 3 opsi kenaikan, namun 7,45% adalah opsi yang paling tinggi.
“Yang terbaik dari semua opsi, ada tiga opsi, ini yang terbaik dan yang tertinggi dari ketiga opsi ini,” pungkas Edy.
Karena itu, Gubernur Edy Rahmayadi berharap keputusan itu dipatuhi semua pihak terkait. Khususnya kepada bupati dan wali kota di Sumut, besaran UMP Sumut 2023 agar dijadikan pedoman dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menambahkan kenaikan UMP Sumut 2023 sebesar 7,45% itu, telah melalui beberapa kali pembahasan di Dewan Pengupahan Sumut, yang dihadiri unsur pengusaha, buruh/pekerja dan pemerintah.
Sebagaimana harapan Gubernur Edy Rahmayadi, kata Bahar, UMP Sumut 2023 tersebut dapat dilaksanakan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang ada.
“Kami menyadari UMP Sumut 2023 yang naik 7,45 persen, tidak memuaskan semua pihak. Namun yang pasti Pemprov Sumut telah berupaya semaksimal mungkin dengan memperhatikan ketentuan yang ada dari Kementerian Tenaga Kerja, memperhatikan masukan sahabat kita pekerja, pengusaha juga, inilah yang akhirnya menjadi keputusan terbaik. Sekali lagi kami berharap keputusan ini dapat dilaksanakan semua pihak,” pungkas Bahar.(rel/mbd)
Editor
Misno Adi