INformasinasional.com, Bulukumba – Aktivitas usaha pengolahan tempurung kelapa menjadi arang dan pembakaran kopra di tengah permukiman padat penduduk di Dusun Polewali, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menuai keluhan dari warga.
Asap pekat yang hampir setiap hari mengepul dari lokasi usaha tersebut diduga mencemari lingkungan dan dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, asap hasil pembakaran tampak menyelimuti kawasan permukiman. Selain berasal dari proses pembakaran tempurung kelapa untuk produksi arang, di lokasi yang sama juga terdapat aktivitas pembakaran kopra yang berlangsung hampir setiap hari.
Kondisi tersebut membuat warga merasa tidak nyaman karena asap sering masuk ke dalam rumah, terutama saat angin bertiup ke arah permukiman.Usaha pembakaran arang tersebut dikabarkan milik seorang Warga, BS, di dusun Polewali Desa Bijawang. Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku aktivitas pembakaran tersebut sudah berlangsung cukup lama.
“Hampir setiap hari selama tidak hujan pak ada pembakaran. Kalau angin ke arah rumah kami, asapnya masuk sampai ke dalam rumah. Baunya juga menyengat dan membuat sesak. Kami khawatir kalau terus-menerus dihirup, apalagi ada anak-anak dan orang tua di sekitar sini, usaha begini harusnya jauh dari pemukiman pak” ujar warga tersebut.
Warga lainnya juga mengaku mulai khawatir terhadap dampak jangka panjang dari paparan asap yang terus berlangsung.“Kami tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi kalau usahanya berada di tengah permukiman dan menghasilkan asap setiap hari, tentu harus ada pengawasannya. Kami ingin tahu apakah memang sudah memiliki izin lingkungan atau belum,” kata warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.
Warga Desak Dinas Lingkungan Hidup Turun ke Lokasi dan Tutup Kalau Tidak Berizin
Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bulukumba segera turun langsung melakukan inspeksi terhadap aktivitas usaha tersebut. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup serta tidak menimbulkan dampak bagi kesehatan warga.Warga juga meminta DLH memeriksa dokumen perizinan lingkungan, sistem pengendalian emisi, serta melakukan pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran.
Menurut warga, apabila kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, hasil pemeriksaan diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau pencemaran lingkungan, mereka berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembakaran Arang dan Kopra Berpotensi Menimbulkan Emisi
Secara umum, proses pembakaran tempurung kelapa menjadi arang maupun pembakaran kopra menghasilkan asap yang mengandung partikel halus (PM2.5 dan PM10), karbon monoksida (CO), serta gas dan senyawa hasil pembakaran lainnya. Tanpa sistem pengendalian emisi yang memadai, aktivitas tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara di lingkungan sekitar.
Besarnya dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan bergantung pada berbagai faktor, seperti skala usaha, teknologi pembakaran yang digunakan, intensitas kegiatan, arah angin, serta hasil pengukuran kualitas udara oleh instansi yang berwenang.
Kegiatan Wajib Memenuhi Ketentuan Lingkungan Hidup
Selain itu, Sorotan dan kritik juga datang dari Aktivis Pemerhati lingkungan Bulukumba, Arfan. Ia Menegaskan bahwa Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha berkewajiban mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya, termasuk melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.” Usaha seperti ini harusnya tidak boleh berada dekat dengan kawasan pemukiman padat penduduk serta harus memenuhi standar operasional yang ramah lingkungan, Jika tidak usaha seperti sudah seharusnya ditutup dan jangan dibiarkan”, Ujarnya
Lanjut Arfan Menilai bahwa Untuk kegiatan seperti pengolahan arang maupun pembakaran kopra, pelaku usaha pada umumnya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
Memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan, berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, sesuai skala dan tingkat dampak kegiatan.
Memenuhi baku mutu emisi dan menerapkan pengendalian pencemaran udara.
Mengelola limbah hasil kegiatan agar tidak mencemari lingkungan.
Menjalankan kegiatan sesuai dengan tata ruang dan memperhatikan jarak aman terhadap kawasan permukiman apabila dipersyaratkan.
” Kegiatan usaha seperti ini harusnya sangat memperhatikan dampak serius yang bisa ditimbulkan, jadi tidak masuk akal kalau lokasinya berada dalam wilayah padat penduduk”, Jelasnya.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah melalui dinas lingkungan hidup segera merespons keluhan masyarakat agar aktivitas usaha dapat tetap berjalan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang tinggal disekitar lokasi.
Reporter: Sapriaris






Discussion about this post