INformasinasional.com, JAKARTA – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus memasuki fase yang semakin menentukan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Polda Metro Jaya untuk tidak berhenti pada para pelaku lapangan, melainkan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang diduga memiliki posisi komando dalam operasi tersebut.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, secara tegas meminta penyidik memeriksa mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo guna mengungkap secara terang-benderang rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Desakan itu disampaikan Dimas saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/6/2026), terkait laporan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Pemeriksaan ini untuk mendalami proses penyelidikan yang sedang dilakukan kepolisian terkait kasus penyiraman air keras. Kami juga meminta agar pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kabais yang telah mengakhiri jabatannya pada 25 Maret 2026,” ujar Dimas kepada wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan militer menunjukkan adanya keterlibatan empat anggota BAIS TNI yang telah dijatuhi hukuman. Oleh sebab itu, penyidik dinilai perlu menelusuri lebih jauh apakah terdapat rantai komando atau instruksi yang melatarbelakangi aksi tersebut.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengungkap dugaan operasi yang kami dalilkan dalam hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi,” tegasnya.
Putusan Hakim Jadi Titik Balik
Desakan KontraS muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Putusan tersebut menjadi momentum penting dalam upaya membongkar seluruh fakta dibalik serangan yang selama ini dinilai menyisakan banyak tanda tanya.
Sejumlah kalangan menilai, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada para pelaku eksekutor semata. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui, memerintahkan, maupun merancang aksi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat anggota BAIS TNI yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sementara Terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, divonis dua tahun penjara dan Terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi berperan sebagai pelaku utama yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Keduanya juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik Oditur Militer maupun para terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan nasional setelah putusan pengadilan membuka peluang pengusutan lebih luas. Desakan agar penyidik mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut semakin menguat dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
Masyarakat kini menanti langkah Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan menjawab tuntutan transparansi yang berkembang. Pertanyaan terbesar yang masih menggantung adalah apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku lapangan, atau bergerak lebih jauh menelusuri kemungkinan adanya pihak yang diduga berada dibalik layar operasi tersebut.
Editor: Misno






Discussion about this post